Semua Calon Bupati Barito Utara Didiskualifikasi MK, Siapa Akan Memimpin? Reaksi DPR RI dan Pakar
Penunjukan penjabat kepala daerah, menurut Zulfikar, menjadi solusi sementara yang perlu segera dilakukan.
Putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara menjadi tamparan keras bagi banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik pengusung.
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu didasarkan pada praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon dalam kontestasi tersebut.
Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya berkontestasi, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama Bawaslu.
"Putusan ini merupakan tamparan keras bagi partai politik pengusung, pasangan calon, jajaran Bawaslu, maupun pemilih," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
"Semestinya semua pihak harus bisa saling mengingatkan untuk menahan diri dan juga mencegah berbagai upaya dan tindakan untuk melakukan praktik pembelian suara dalam proses pemilihan," sambungnya.
Titi juga mendorong Bawaslu Kalimantan Tengah untuk melakukan evaluasi mendasar atas kinerjanya.
Ia menilai putusan MK tersebut menunjukkan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah dalam menggunakan kewenangannya secara optimal dalam menangani pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan PSU.
"Ini bisa berdampak buruk bagi masa depan daerah karena PSU bisa terjadi berkali-kali. Pemilih yang transaksional ikut berkontribusi merugikan keuangan daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Titi menyarankan MK agar lebih radikal dalam menjatuhkan putusan pada perkara sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024.
Ia mengusulkan agar pencalonan dilakukan dengan skema partai pengusung yang dikocok ulang sehingga tidak dihantui residu polarisasi dari pencalonan sebelumnya.
"Mekanisme kocok ulang partai pengusung diperlukan dalam rangka mencairkan ketegangan kontestasi yang sebelumnya berujung diskualifikasi pasangan calon," katanya.
Sosok dan Kekayaan Gunadi Didiskualifikasi dari Pilkada Barito Utara, Beli Suara Rp16 Juta Per Orang
Sosok dan kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah Calon Bupati Barito Utara didiskualifikasi dari Pilkada.
Akhmad Gunadi Nadalsyah batal maju di Pilkada Barito Utara 2024.
Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka |
![]() |
---|
Bawaslu Khawatir PSU Barito Utara Terulang di Pilkada Palopo, Serangan Fajar Capai Rp16 Juta |
![]() |
---|
Sepak Terjang Suhartoyo Ketua MK Diskualifikasi Pemohon dan Terlapor Sengketa Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Niatnya Lapor Akhmad Gunadi Beli Suara Rp16 Juta, Gogo Purman Malah Ikut Didiskualifikasi Gegara Ini |
![]() |
---|
Mimpi Jadi Bupati Barito Utara Pupus, Akhmad Gunadi dan Gogo Purman Tak Bisa Lagi Ikut PSU Pilbup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.