Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Nasib Yaqut Eks Menteri Agama, Tersangka di Hari Jumat Keramat KPK? Terkait Kuota Haji

Yaqut dilantik jadi Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2025.

warta kota
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini terperiksa KPK terkait korupsi kuota haji. Apakah akan jadi tersangka di hari Jumat keramat? Yaqut sudah dicegah bepergian keluar negeri. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK akan memeriksa eks menteri akrab disapa Gus Yaqut ini terkait korupsi kuota haji di Kementerian Agama di era kepemimpinannya.

Yaqut dilantik jadi Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2025.

Ketua GP Ansor ini menjabat Menteri Agama RI periode 2019-2024. 

Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah badan otonom Nahdlatul Ulama bidang kepemudaan dan kemasyarakatan. GP Ansor resmi berdiri pada Muktamar NU ke-9 pada tanggal 24 April 1934, bertepatan dengan 10 Muharram 1353 H di Banyuwangi.

Yaqut pertama kali diperiksa KPK pada tanggal 7 Agustus 2025. 

Mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan di KPK.

Namun hingga kini belum ada jadwal pasti kapan Yaqut akan diperiksa. 

Apakah di hari Jumat keramat KPK? Hari dimana orang diperiksa kebanyakan keluar mengenakan rompi orange alias jadi tersangka.

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Dicegat keluar Negeri

Gus Yaqut punya harta kekayaan Rp 13 miliar lebih sesuai laporan LHKPN sudah dicegat bepergian keluar negeri.

Dikutip dari kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved