Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Polemik Menimpa Jokowi Akhir-akhir Ini, 2 Libatkan Prabowo hingga Reaksi Eks Presiden

Kemudian, ramainya tudingan ijazah palsu, terutama ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PRABOWO DAN JOKOWI - Dalam foto: Presiden Ri Prabowo Subianto makan malam bersama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). (HO/Biro Pers Sekretariat Negara) 

“Ndak ada. Ndak ada. Karena yang saya lihat kepemimpinan Pak Prabowo ini adalah kepemimpinan yang kuat. Beliau memiliki visi yang kuat, memiliki leadership yang kuat, program-programnya juga jelas. Step-step perencanaan diimplementasi juga baik,” jelasnya.

Ia menilai, Prabowo tidak hanya berkomunikasi dengan dirinya, tetapi juga dengan mantan-mantan presiden yang lain, dan itu adalah hal yang wajar.

“Bahwa berkomunikasi beliau dengan mantan presiden, kan juga tidak hanya dengan saya. Dengan Ibu Megawati, Pak SBY, kan juga berkomunikasi,” tuturnya.

Ia pun membantah sering bertemu dengan Prabowo. Bahkan, menurut Jokowi, dirinya terakhir bertemu Prabowo adalah saat Ramadan lalu.

“Saat diundang beliau buka puasa di istana,” jelasnya.

Ia meminta publik untuk tidak menggiring opini bahwa Prabowo merupakan presiden boneka.

Menurutnya, Prabowo memiliki visi yang kuat.

“Jangan membayangkan seperti itu. Karena beliau memiliki kepemimpinan leadership yang sangat kuat. Visinya kuat. Visinya kuat untuk bangsa negara kita,” tuturnya. 

Usulan Pemakzulan Gibran

Jokowi telah memberikan tanggapan mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.

Diketahui, usulan penggantian wakil presiden menjadi satu dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Menurut Jokowi, Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan proses yang sah, melalui pemilu serta menang karena mendapat dukungan dan mandat dari rakyat.

“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi dilansir Tribun Solo, Senin (5/5/2025).

Terkait pemakzulan, Jokowi menyebut hal ini sudah ada aturannya dalam konstitusi, yakni Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved