Sidang Uang Palsu
John Biliater Disidang Eksepsi, Pengacara Anggap Dakwaan JPU Dipaksakan
Muflika menilai kliennya secara KUHAP eksepsi merupakan hak dari terdakwa untuk menyangkali atau mengomentari dakwaan yang disangkakan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa John mengajukan eksepsi dalam perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025)
Pada sidang tersebut, kuasa hukum John Biliater membacakan nota eksepsi.
Penasehat hukum John, Muflika menilai kliennya secara KUHAP eksepsi merupakan hak dari terdakwa untuk menyangkali atau mengomentari dakwaan yang disangkakan.
"Kami hanya memberikan hak terhadap klien kami. Pokoknya ada 3 poin dari eksepsi kami," katanya
Pertama kata dia, mengenai surat dakwaan. Surat dakwaan menurut pengacara John batal demi hukum.
Sebab, dua dari tiga BAP John tidak didampingi kuasa hukum.
Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan karena semua tahapan BAP haruslah didampingi penasehat hukum
"Kedua eror in persona. Dimana menurut hemat kami terdakwa John hanya seorang karyawan yang diperintahkan oleh atasan dan teman sesama karyawannya," katanya
"Yang menjadi pertanyaan, apakah karyawan yang menuruti perintah juga ikut melakukan tindak pidana. Itukan dia hanya mengikuti perintah saja," sambungnya
Dia mengaku terdakwa John hanya dimintai tolong untuk mengirim uang tanpa mengetahui apa tujuan dari uang tersebut
Sehingga dia menilai tidak ada niat terdakwa dalam terlibat perkara uang palsu.
Kemudian, kewenangan mengadili , jaksa penuntut umum mengajukan di PN Sungguminasa berdasarkan pasal 84 ayat 2 .
"Pasal ini memungkinkan diadili di sini di PN Sungguminasa kalau sebagain saksinya itu berdomisili di PN Sungguminasa. Akan tetapi sesuai berkas perkara kami dapatkan dari 7 saksi hanya 2 orang saksi yang berdomisili di PN Sungguminasa," ucapnya
Sehingga, dakwaan JPU sama sekali tidak tepat dan seakan dipaksakan
"Permohonan untuk dibebaskan, berdasarkan uraian eksepsi kami ada 7 permohonan dari kami yaitu menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya
7 poin tersebut yakni menyatakan dakwaan batal demi hukum
Menyatakan PN Sungguminasa tidak berwenang mengadili atau memeriksa sesuai dakwaan sebagaimana dakwaan JPU
Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
Dan memulihkan hak dan martabatnya terdakwa (John Biliater)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan eksepsi terhadap John Biliater akan ditanggapi sesuai jadwal yang ditentukan.
Tanggapan-tanggapan terhadap eksepsi diajukan terdakwa dijadwalkan Rabu tanggal 21 Mei 2025.
Jadi memang itu hal biasa saja.
Memang dalam KUHAP itu diatur. Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah kami berikan dan kami bacakan di depan persidangan," ucapnya
Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.
14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.
Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.
Sementara enam tedakwa lainnya yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.