Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Eks Honorer Terdakwa Kasus Uang Palsu: Saya Kenal Andi Ibrahim Sejak 8 Tahun Lalu

Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Uang Palsu. Sidang perkara uang palsu bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (14/5/2025).   

Mubin mengaku tidak melarikan diri, namun merasa was-was setelah mengetahui Kamarang ditangkap. 

Ia juga membenarkan dirinya melihat dua lembar uang palsu dibingkai dan ditempel didinding perpustakaan.

Soal tumpukan uang palsu, Mubin membantah pernah melihatnya.

“Tidak yang mulia,” jawabnya pertanyaan dari Hakim.

Ia bilang, baru menyadari uang itu palsu setelah beberapa kali transaksi.

Mubin, sempat mencoba membelanjakan pecahan Rp100 ribu untuk menguji apakah orang akan menolaknya. 

“Kalau ada yang menolak saat belanja saya pasti tanyakan,” katanya, namun ternyata tidak ada yang menolak.

Ia membantah menjadi pengedar besar, dan menyebut hanya mengambil keuntungan dari terdakwa

“Saya tidak ambil keuntungan dari mereka, dari terdakwa. Ada bertanya,” katanya.

Mubin akhirnya mengetahui pembuat uang palsu adalah Syahruna dan Ambo, namun ia mengaku hanya mengenal Andi Ibrahim, Almarhum, dan Irfandi.

Sebelum kasus ini terbongkar, Andi Ibrahim sempat memperingatkan Mubin agar berhati-hati. 

“Dia bilang hati-hati saja,” ungkapnya.

Meski begitu, Andi Ibrahim tidak pernah secara langsung mengatakan  uang tersebut palsu. 

“Tidak pernah, saya juga menyampaikan kepada terdakwa lain ini uang palsu,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.

14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.

Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.

Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.

Sementara enam tedakwa lainnya  yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved