Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Yasin Limpo

Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, anak dan cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (16/7/2024) hari ini.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Tenri Bilang kini diperiksa KPK terkait kasus pencucian uang diduga melibatkan Syahrul. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, anak dan cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (16/7/2024) hari ini.

Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu.

Indira saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Nasdem, sedangkan Andi Tenri Bilang atau Bibie merupakan putri Thita.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hari ini.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)," kata Tessa Mahardhika.

Hingga berita ini dilansir, belum diketahui apakah Indira dan Bibie masih diperiksa atau selesai.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limp, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Sulsel itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.

Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi

Hakim juga meminta SYL membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan ini inkracht.

"Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Rianto Adam Pontoh.

Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika tak cukup, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Rianto Adam Pontoh.

Dalam sidang tersebut, Majalis Hakim menyatakan mantan Bupati Gowa itu telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved