Syahrul Yasin Limpo
Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, anak dan cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (16/7/2024) hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, anak dan cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (16/7/2024) hari ini.
Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu.
Indira saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Nasdem, sedangkan Andi Tenri Bilang atau Bibie merupakan putri Thita.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hari ini.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)," kata Tessa Mahardhika.
Hingga berita ini dilansir, belum diketahui apakah Indira dan Bibie masih diperiksa atau selesai.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limp, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Sulsel itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.
• Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi
Hakim juga meminta SYL membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS.
Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan ini inkracht.
"Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Rianto Adam Pontoh.
Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika tak cukup, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Rianto Adam Pontoh.
Dalam sidang tersebut, Majalis Hakim menyatakan mantan Bupati Gowa itu telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Syahrul Yasin Limpo
Indira Chunda Thita
Andi Tenri Bilang Radisyah Melati
KPK
Tindak Pidana Pencucian Uang
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Ternyata SYL Masih Tinggal di BTN ‘Rumah Saya Masih Kebanjiran’ |
![]() |
---|
LIVE: Tangis Pecah! SYL Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan saat Pledoi Tipikor PN Jakarta |
![]() |
---|
Kekayaan Syahrul Yasin Limpo Hanya Rp 20 Miliar, tapi Dituntut Kembalikan Hasil Korupsi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Tak Hanya Kasus Korupsi, Ternyata Ini Penyebab Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.