Ijazah Jokowi
Ramai Ijazah, Jokowi Justru Temui Dosen Pembimbing Akademik Fakultas Kehutanan UGM
Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi (63) silaturahmi di kediaman Ir. Kasmudjo (75), dosen pembimbing akademiknya di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Rivai, Jokowi sempat menanyakan kemungkinan para pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka. "Beliau tanya ini, misalnya dalam proses mereka-mereka ini minta maaf, gimana ya menurut hukum? Bisa nggak?"
Kepada Jokowi, Rivai menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan merupakan delik aduan. "Delik aduan itu bisa dicabut sewaktu-waktu," katanya.
"Kedua, kalaupun ada Undang-Undang ITE, di sini kan juga ada delik yang nonaduan. Jadi, ada aduan dan ada yang nonaduan. Sekalipun ada yang nonaduan, Indonesia ini mengandung sistem restorative justice, di mana dimungkinkan terjadinya perdamaian sepanjang mereka-mereka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka," katanya.
Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," kata Albert saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (3/5).
Kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35. Albert mengatakan siapa pun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.
"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya.(tribun network/mad/riz/abd/dod) Jokowi Merasa Direndahkan Roy Suryo dkk. (tribun network/mad/riz/abd/dod)
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Siapa Teman Baik Jokowi Tak Lulus Matematika 8 Kali? Eks Presiden Kenang Masa Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Jokowi ke Reuni Alumni UGM, Hasyim Muhammad Sindir Roy Suryo cs: Yang Nuduh, Kenapa Nggak Datang? |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Dalam Masalah, Jokowi Diakui Alumni UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.