Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Ramai Ijazah, Jokowi Justru Temui Dosen Pembimbing Akademik Fakultas Kehutanan UGM

Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi (63) silaturahmi di kediaman Ir. Kasmudjo (75), dosen pembimbing akademiknya di Fakultas Kehutanan UGM.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG Jokowi
JOKOWI TEMUI DOSEN-Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi (63) silaturahmi di kediaman Ir. Kasmudjo (75), dosen pembimbing akademiknya saat masih kuliah di Fakultas Kehutanan, Universitas Gajah Mada (UGM). Kunjungan Jokowi itu diketahui dari unggahannya di platform media sosial miliknya seperti dilihat Selasa (13/5). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SOLO - Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi (63) silaturahmi di kediaman Ir. Kasmudjo (75), dosen pembimbing akademiknya saat masih kuliah di Fakultas Kehutanan, Universitas Gajah Mada (UGM).

Kunjungan Jokowi itu diketahui dari unggahannya di platform media sosial miliknya seperti dilihat Selasa (13/5).

“Hari ini, saya berkunjung untuk bersilaturahmi dengan Dosen Pembimbing Akademik saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Bapak Ir. Kasmudjo. Di usia 75 tahun, beliau masih sehat dan penuh semangat. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kesehatan dan kekuatan kepada beliau.” *** tulis Jokowi dalam unggahnya di Facebook.

Kunjungan silahturahmi Jokowi di mantan dosen pembimbing akademiknya itu sontak membuat netizen ramai membincangkannya.

Tak ada kata-kata lain selain Jokowi datang, berbincang sebentar. 

Kemudian, Kasmudjo menyampaikan, dirinya mendapatkan kabar saat Jokowi mau datang. Setelah itu, mereka pun ngobrol di tengah rumah. 

Setelah itu, Jokowi pamit sambil mencium tangan. 

Sebelumnya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu

Jokowi mengungkap alasan melaporkan 5 orang tersebut, yang salah satunya Roy Suryo, karena telah menghina dan merendahkan dirinya.

Ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyebutkan bahwa yang dia laporkan bukanlah objek penelitian, melainkan sudah tahap menghina dirinya.

"Iya, ini kan bukan objek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya, sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," katanya, Senin (5/5).

Jokowi pun memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Untuk itu, Jokowi menantang lima orang yang dilaporkannya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani, untuk membuktikan tuduhan mereka melalui proses hukum.

"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat proses di pengadilan seperti apa," kata dia.

Tak hanya itu, Jokowi mengatakan ia melaporkan Roy Suryo dkk sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak.

Jokowi menilai saat ini Indonesia membutuhkan kekompakan dan persatuan di tengah tantangan global yang kian berat. 

"Terutama elite-elite dan seluruh masyarakat agar tantangan berat yang dihadapi semua negara, yang kita hadapi itu bisa kita selesaikan," kata Jokowi.

"Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah," lanjut ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Terpisah, Roy Suryo dalam wawancaranya bersama Tribunnews pada pekan lalu menginginkan ijazah Jokowi diuji di laboratorium di Singapura.

Keinginan itu disampaikan Roy setelah penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan ijazah Jokowi siap diperiksa, termasuk diperiksa di laboratorium forensik.

Roy menganggap pemeriksaan di lab forensik merupakan langkah bagus, bahkan suatu keharusan.

“Kalau saya boleh menyarankan, kita harus tunjuk laboratorium forensik yang netral dan independen,” kata Roy, Jumat (2/5). 

“Mungkin Singapura. Karena apa? Karena Pak Risman [Hasiholan Sianipar] yang bilang jangan mau diperiksa oleh laboratorium internal di sini gitu. Karena dalam kasus Jessica, kata dia gitu, itu direkayasa buktinya,” sambungnya.

Roy mengatakan tim hukum Jokowi bisa juga menghadirkan ahli forensik yang lain. Menurut Roy, nantinya kedua belah pihak bisa “mengadu ilmu”.

Ketika ditanya apakah dia ragu jika ijazah Jokowi diperiksa di lab forensik Polri, Roy mengaku percaya kepada Polri.

“Kita percaya netralitas Polri, harus percaya kita. Cuma nanti kita lihat proses penyidikannya aja atau penyelidikannya aja, nanti akan kelihatan seberapa cepat, seberapa lambat. Nanti kita bisa menilai itu.”

“Apakah prosesnya cepat sekali karena dia itu seorang Jokowi atau biasa seperti masyarakat karena TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) aja prosesnya sudah dilaporkan [dari] Desember aja lambat banget itu. Belum diproses-proses.”

Jokowi sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4).

"Waktu kemarin kami ke Polda, bahkan beliau tidak hanya bawa ijazah UGM, sampai beliau bawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1," kata Rivai Kusumanegara, pengacara Jokowi, dalam wawancara dengan Tribunnews, Kamis (1/5). 

"Dan bagusnya semua tidak ada yang dilaminating. Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating," ujarnya.

Menurut Rivai, Jokowi sempat menanyakan kemungkinan para pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka. "Beliau tanya ini, misalnya dalam proses mereka-mereka ini minta maaf, gimana ya menurut hukum? Bisa nggak?"

Kepada Jokowi, Rivai menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan merupakan delik aduan. "Delik aduan itu bisa dicabut sewaktu-waktu," katanya.

"Kedua, kalaupun ada Undang-Undang ITE, di sini kan juga ada delik yang nonaduan. Jadi, ada aduan dan ada yang nonaduan. Sekalipun ada yang nonaduan, Indonesia ini mengandung sistem restorative justice, di mana dimungkinkan terjadinya perdamaian sepanjang mereka-mereka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka," katanya.

Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," kata Albert saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (3/5).

Kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35. Albert mengatakan siapa pun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya.(tribun network/mad/riz/abd/dod) Jokowi Merasa Direndahkan Roy Suryo dkk. (tribun network/mad/riz/abd/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved