Opini
Kami Bersama Yuran
Laga ini menuai kontroversi akibat kepemimpinan wasit yang dinilai tidak menjalankan Laws of the Game secara adil.
Sayangnya, bukannya membuka ruang dialog, PSSI justru menjatuhkan sanksi kepada Yuran berupa larangan bermain selama 12 bulan dan denda sebesar Rp25 juta, berdasarkan Pasal 59 ayat 2 Kode Disiplin PSSI.
Sanksi terhadap Yuran Fernandes bukan hanya sekadar soal pelanggaran disiplin, melainkan menjadi cerminan dari sistem yang menolak kritik dan anti terhadap suara yang berbeda.
Ketika kritik dibungkam, ruang publik menjadi sempit, komunikasi menjadi satu arah, dan emansipasi sosial tidak mungkin terjadi.
Maka, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan adalah bukan sekadar apakah Yuran bersalah atau tidak, tetapi lebih mendalam: apakah kita masih memberi ruang bagi atlet untuk menyuarakan kebenaran, atau justru membungkam mereka demi menjaga ilusi kesempurnaan dalam sistem yang cacat?(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Andi-Ahmad-Hasan-Tenriliweng-MSi-Dosen-Sosiologi-Unhas-8.jpg)