Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira Bagi ASN, Gaji ke-13 Segera Cair

Gaji ke-13 segera cair bagi para PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri, cek rekening

Editor: Ari Maryadi
Serambi
GAJI KE-13 - Ilustrasi PNS dan gaji ke-13. PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri segera mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar gembira bagi para PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri.

Dalam waktu dekat gaji ke-13 segera cair.

Gaji -13 dibayarkan jelang masa masuk sekolah bagi para pelajar.

Besaran gaji ke-13 ASN ternyata bervariasi tergantung golongan dan jabatan.

Tertinggi seorang PNS bahkan bisa mendapatkan gaji ke-13 hingga Rp26 juta.

Kebijakan pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 untuk PNS, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Itu artinya pembayarannya telah berlalu.

Nah , gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved