Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Tersangka Lagi, Bukan Soal SYL
Firli Bahuri dituding membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berdampak pada Harun Masiku hingga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
Harun Masiku kemudian masih buron sampai saat ini dan Hasto baru ditetapkan tersangka pada akhir 2024 di saat Rossa kembali menjadi kasatgas dalam perkara tersebut.
MAKI minta Firli dihadirkan di sidang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta, Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Boyamin, keterangan Firli dibutuhkan dalam persidangan karena terkuak bahwa Firli membocorkan OTT terhadap Hasto dan Harun Masiku pada 2020 lalu yang membuat Hasto dan Harun lepas dari kejaran KPK.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan?. Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara. Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Pembocoran OTT tersebut diungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam kesaksiannya di sidang Hasto pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Boyamin mengatakan, hakim perlu mengonfirmasi kesaksian Rossa tersebut kepada Firli langsung.
"Yang paling pas hakim merintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri untuk mengonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya itu," ujar dia.
Boyamin melanjutkan, dalam pengembangan perkara ini, KPK bisa memanggil Firli Bahuri untuk meminta keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebab, keputusan di KPK diambil secara kolektif kolegial.
"Maka itu bisa didalami oleh KPK itu sendiri. Apakah bisa dikembangkan menghalangi penyidikan itu ada kaitannya dengan Pak Firli," ujar Boyamin.
Boyamin menekankan, keterangan dari Firli Bahuri diperlukan mengingat keterangan saksi dalam sidang sudah disumpah sehingga keterangannya bisa benar.
Mimpi Ketua Partai Golkar Sulsel Dua Periode tak Pernah Terwujud |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Agenda Perdana Hasto Kristiyanto saat Tak Masuk Struktur Kepengurusan Baru PDIP |
![]() |
---|
Tom, Hasto dan Pengampunan Presiden |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Donny Tersangka Kasus Harun Masiku saat Hasto Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.