Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual Anak

Pelajar 14 Tahun di Sinjai Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Mendaki Gunung 

Remaja 14 tahun jadi korban dugaan pelecehan saat mendaki Gunung Bawakaraeng. Pelaku ditangkap Resmob Polres Sinjai tanpa perlawanan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sinjai
PELECEHAN SEKSUAL - Tim Resmob Polres Sinjai menangkap pria berinisial YS atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur saat mendaki Gunung Bawakaraeng, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Tim Resmob Polres Sinjai meringkus terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial YS (21), warga Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. 

Identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.

YS ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (8/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menyampaikan, kejadian tersebut terjadi 20 April 2025 di Gunung Bawakaraeng.

Saat itu, korban mendaki bersama 10 temannya melalui jalur Tassoso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat.

Setelah sehari pendakian, rombongan mulai turun dari lereng Gunung Bawakaraeng.

Setibanya di Pos 8, mereka beristirahat dan mengemas barang.

Tiba-tiba, pelaku datang mendekati korban dan temannya.

“Pelaku sempat bertanya ke teman korban dengan mengatakan kenapa ada di Pos 8 sedangkan saya adalah penjaga Pos 8,” ujar AKP Andi Rahmatullah, Sabtu (10/5/2025).

Pertanyaan itu tidak direspons oleh rombongan korban. 

Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Pos 7.

Saat di Pos 7, korban mengalami hipotermia dan berhenti untuk beristirahat.

Tak berselang lama, pelaku kembali menghampiri korban.

Ia langsung memeluk korban dari samping dan menahan tubuh korban dalam posisi duduk.

Setelah itu, pelaku mencium pipi korban satu kali selama beberapa detik.

Korban dalam kondisi lemah berusaha melepaskan diri namun tidak berhasil.

Pelaku kembali mencium bagian kepala korban dua kali, lalu memeluknya sambil mengucapkan kalimat yang bersifat pribadi.

Korban tidak merespons, dan pelaku terus memeluk sambil mengulangi ucapannya.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah teman korban berteriak dari belakang.

Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melepas pelukannya.

“Adapun motif tersangka karena merasa tertarik secara tidak wajar kepada korban,” jelas AKP Andi.

Korban mengalami trauma usai kejadian itu.

“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tambahnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved