Pelecehan Seksual Anak
2019, Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Luwu Utara Masih Marak
Demikian dibeberkan Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, Hapsa dan HIV/AIDS Dinas Sosial Luwu Utara, Hasmiani, Rabu (25/12/2019).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 18 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Luwu Utara sepanjang tahun 2019 ini.
Demikian dibeberkan Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, Hapsa dan HIV/AIDS Dinas Sosial Luwu Utara, Hasmiani, Rabu (25/12/2019).
"Tahun 2019 kasus persetubuhan ada 15 kasus dan pencabulan 3 kasus. Semua korban adalah anak dibawah umur," kata Hasmiani.
Sementara itu, tahun 2018, kasus pencabulan yang terjadi sebanyak 12 kasus, pencabulan 7 kasus dan pelecehan seksual 1 kasus.
"Sebagian besar dalam kasus ini, korban dan pelaku memiliki kedekatan kekerabatan. Bahkan ada kasus terjadi antara bapak yang tega mencabuli anak kandungnya," katanya.
Terbaru, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta.
Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Parulian Manik mengatakan, satu dari dua pelaku sudah diamankan.
Dia adalah AR (18) warga Dusun Awo-awo Baru, Desa Tarobok.
AR bersama rekannya WN tertangkap basah tengah memperkosa NB (13) di sebuah kebun jagung milik warga di Tarobok, Senin (23/12/2019) siang.
Dijelaskan Rodo, kasus pemerkosaan berawal ketika korban berada di rumah kerabatnya.
Kemudian pelaku WN berkomunikasi dengan korban melalui seluler.
WN kemudian mengajak AR menjemput NB menggunakan sepeda motor.
Saat bertemu dengan NB, WN menarik dan menaikkan ke sepeda motor, lalu berboncengan ke arah kebun jagung. Motor dikemudikan AR.
Sesampai di kebun, WN kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap NB, sedangkan AR bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah selesai, WN memanggil AR untuk bergantian menyetubuhi NB.