Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Membaca Ulang KPRM 2002 - 2025: Belajar, Berorganisasi, Berjuang untuk Sejahtera

Salah satu organisasi komunitas yang dapat dijadikan rujukan adalah KPRM- Komite Perjuangan Rakyat Miskin.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Membaca Ulang KPRM 2002 - 2025: Belajar, Berorganisasi, Berjuang untuk Sejahtera
Ist
OPINI - M. Nawir Ketua Dewan Pengawas Koperasi Konsumen KPRM

Oleh: M. Nawir

Ketua Dewan Pengawas Koperasi Konsumen KPRM

TRIBUN-TIMUR.COM - Tulisan ini merupakan refleksi atas perjuangan kelompok, komunitas warga, serta organisasi masyarakat sipil, khususnya di kota Makassar dalam dekade terakhir. 

Salah satu organisasi komunitas yang dapat dijadikan rujukan adalah KPRM- Komite Perjuangan Rakyat Miskin.

KPRM adalah organisasi warga miskin perkotaan yang dideklarasikan pada September 2002 di Kota Makassar dalam suatu kegiatan Temu Kota yang diinisiasi oleh aktivis Ornop. 

Momen deklarasi KPRM dihadiri oleh beberapa kelompok dari kota Makassar, Gowa, Bulukumba, Pangkep, dan Sengkang.

Para deklarator terdiri dari tujuh perwakilan komunitas warga, yakni: KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), PKL (Pedagang Kaki Lima), Pengemudi Becak, Kelompok Janda Maccini Sombala, dan Pemulung. Dalam momen ini pula terjadi dialog warga dengan anggota DPRD Kota Makassar, dan Pemerintah Kota.

Sejak pendeklarasiannya, KPRM menjadi wadah pendidikan dan pengentasan kemiskinan, khususnya di sekor layanan publik seperti pemenuhan hak atas pangan (sembako), kesehatan (BPJS/PKH), pendidikan (KIP/Beasiswa), identitas (Akte/KTP), dan Bansos.

Berdasarkan pengalaman ini, KPRM mencetuskan motto “Belajar, Beroganisasi, Berjuang untuk Sejahtera”.

Pada decade 2004, KPRM bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (Uplink Indonesia) mengadvokasi hak atas perumahan bagi warga yang terancam penggusuran seperti kampung Lette, kampung Pisang Maccini Sombala, Bontoduri, Kassi-Kassi, dan Buloa.

Kampung-kampung kota ini hanya beberapa dari sekian banyak pemukiman warga miskin yang sintas dari penggusuran. 

Beberapa perkampungan lainnya mengalami penggusuran secara paksa (force eviction) akibat ketiadaan solusi dalam konflik pertanahan antara warga versus kelompok kepentingan ekonomi dan politik dominan.

Seiring dengan banyaknya sengketa pertanahan yang rumit, mengancam dan mengorbankan petani dan warga miskin perkotaan, Pemerintah RI melalui Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menata ulang kebijakan pertanahan dalam rangka mengatasi potensi dan manifestasi konflik agraria, termasuk di perkotaan.

Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dilaksanakan melalui strategi: (1) Legalisasi aset; (2) Redistribusi tanah; (3) Pemberdayaan ekonomi Subjek RA; (4) Kelembagaan RA; dan 5) Partisipasi masyarakat.

Kelima strategi ini menjadi rujukan instruksional bagi Pemda/Pemkot untuk memasukkan program RA dalam perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved