Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Ungkap Jaringan Sabu Lewat Medsos, Amankan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
NARKOBA- Potret barang bukti yang diamankan Polres Bone dalam pemberantasan peredaran sabu (9/5/2025). 10 saset sabu ukuran besar dengan harga Rp300 juta turut diamankan 

 Dalam penguasaannya ditemukan 1 sachet ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan diatas tanah pinggir jalan, kemudian dari hasil interogasi menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 2.000.000 dari A. SDM.

Keseluruhan Terduga pelaku sebanyak 12 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet dengan total takaran bruto 121.73 gram diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Para Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap Terduga pelaku-Terduga pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,"tegasnya

Adityatama mengaku pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kuat Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bone. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved