Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Ungkap Jaringan Sabu Lewat Medsos, Amankan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
NARKOBA- Potret barang bukti yang diamankan Polres Bone dalam pemberantasan peredaran sabu (9/5/2025). 10 saset sabu ukuran besar dengan harga Rp300 juta turut diamankan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba, Iptu Aditya Firmansyah di aula Polres Bone, Jumat (9/5/2025). Mengaku dalam operasi tersebut barang bukti uang tunai sekira Rp300 juta juga turut diamankan. 

"Operasi tersebut digelar pada 4 dan 5 Mei di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone," ujarnya. 

Aditya membeberkan kronologi penangkapan 12 orang yang terlibat narkoba.

Operasi penangkapan dimulai pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.00 Wita, ketika tim Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku berinisial WW (23) di kamar Wisma Yulia yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip di saku celana bagian belakang sebelah kiri Terduga pelaku.

Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merek Vivo warna biru," ujarnya.

Dari pengakuan WW, sabu tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang yang berinisial TKR.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TKR (52), seorang nelayan, di Jalan Watu, Dusun Awangsalo, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge pada pukul 15.30 Wita.

Dalam penggeledahan ditemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

"Bersamaan dengan penangkapan TKR, turut diamankan pula BN-PTR (26) yang berada di dalam rumah TKR, yang memiliki kaitan dengan barang bukti tersebut," jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah tempat rokok merek Dji Sam Soe, satu set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api gas dengan jarum sumbu, dua batang pireks kaca, satu bungkus plastik klip kosong, serta dua unit handphone.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu yang dijual TKR pada WW dan yang ditemukan dalam penguasaannya.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus ke jaringan lebih besar. Dimana Satres Narkoba Polres Bone melakukan operasi pembelian terselubung (Under Cover Buy) di Desa Arasoe, Kecamatan Cina. Tim berhasil menangkap FR (38) dan A. SDM alias UD (62) yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved