Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Ungkap Jaringan Sabu Lewat Medsos, Amankan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
NARKOBA- Potret barang bukti yang diamankan Polres Bone dalam pemberantasan peredaran sabu (9/5/2025). 10 saset sabu ukuran besar dengan harga Rp300 juta turut diamankan 

"Saat penggeledahan, kami menemukan satu kotak putih bertuliskan ENCHEN yang berisi satu sachet ukuran besar kristal bening diduga sabu di atas tanah yang sebelumnya sengaja disimpan oleh FR untuk diambil oleh A. SDM,"akuinya

Dari pengakuan FR, sabu tersebut diperoleh langsung dari AGN dengan harga Rp. 37.000.000.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AGN (30) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sekitar pukul 21.00 Wita.

 Dari penggeledahan di rumah AGN, ditemukan satu sachet besar dan satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam lemari pakaian.

"Terduga pelaku AGN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan sistem tempel setelah berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial SCN (dalam penyelidikan) sebanyak 10 sachet ukuran besar dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000.000,"tegasnya.

Sementara itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah A. SDM alias UD pada Minggu (4/5) sekitar pukul 08.00 Wita dan menemukan satu sachet ukuran besar dan lima sachet ukuran sedang sabu yang sengaja ditanam di belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Benteng Barang, Kecamatan Sibulue.

"Dari pengakuan A. SDM, sebagian sabu yang ia terima dari FR telah diserahkan kepada FS alias IS sebanyak dua sachet ukuran sedang untuk dijual,"jelasnya.

Kemudian, Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku RD alias CN (28) di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Dari interogasi, RD mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari tangan seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari SS R alias IC,"bebernya

Tim kemudian berhasil menangkap SS R (30) dan dalam penguasaannya ditemukan satu set bong atau alat hisap sabu yang sudah terpasang dengan pireks kaca serta satu unit handphone.

 SS R mengaku membeli sabu dari pengguna akun Instagram @Serigalamalam.

Tim kemudian melanjutkan operasi dan menangkap IS MN (18) di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege.

 IS MN mengaku sebagai admin akun Instagram @Serigalamalam. Dalam penguasaannya ditemukan tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

"IS MN mengaku menyimpan sabu dengan cara ditempel di beberapa titik lokasi berbeda dibantu oleh temannya FDS alias CM (21) dan HKL (17),"akuinya.

Operasi terakhir dilakukan pada pukul 08.30 WITA di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, dengan menangkap FS alias IS (26).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved