DPRD Sulsel Desak PT Huadi Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan di Bantaeng
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel desak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (9/5/2025) siang.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, DPRD Sulsel menaruh perhatian serius terhadap kondisi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.
Khususnya yang terdampak langsung dari aktivitas smelter PT Huadi.
Ia menegaskan, perusahaan tidak bisa lepas tangan dan harus ikut serta menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
"Perusahaan harus bertanggung jawab, termasuk dalam hal pembebasan lahan dan pembangunan perumahan yang layak untuk warga yang direlokasi. Relokasi itu harus disepakati secara adil dengan warga,” kata Abdul Rahman.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar itu menambahkan, relokasi warga bukan hanya soal pemindahan tempat tinggal.
Baca juga: Keluhkan Bau Tak Sedap dari Kawasan PT Huadi, Warga Bantaeng Minta Tolong Dicarikan Solusi

Namun menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Karena itu, menurutnya, warga tidak boleh hanya mendapat ganti rugi, tetapi harus diberikan ganti untung.
"Jangan hanya perusahaan yang untung, sementara masyarakat dirugikan. Saya sebagai wakil rakyat tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegasnya.
Abdul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.
Bahkan menghadirkan pihak PT Huadi, untuk membahas dampak aktivitas industri tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi adanya komunikasi aktif yang dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Abdul mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan warga.
"Alhamdulillah, kami sudah RDP terkait ini. Koordinasi tetap berjalan melalui pemerintah daerah, khususnya Bupati Bantaeng. Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati dan bertemu masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa warga terdampak berada di dua dusun dari dua desa berbeda di Kecamatan Pajukukang.
Menurutnya, ini merupakan wilayah paling urgen untuk segera mendapatkan solusi.
"Saya berharap, perusahaan tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Kita ingin agar pembangunan industri juga membawa kesejahteraan, bukan penderitaan bagi warga sekitar,” tutup Abdul Rahman.
Sebelumnya, Direktur PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily D Candinegara, menyatakan bahwa permasalahan lingkungan di kawasan tambang tidak bisa diselesaikan secara sepihak.
Ia menekankan pentingnya solusi strategis yang berkelanjutan, bukan sekadar ganti rugi.
“Kita jangan berpikir, yang penting sudah ada ganti rugi, lalu masalah selesai. Bukan itu penyelesaiannya. Kalau kita sebagai pemilik perusahaan, apakah kita terus-menerus mengalokasikan biaya produksi untuk masalah seperti ini? Tentu tidak,” tegas Lily.
Lily menyebutkan, kawasan industri milik Huadi Group telah menguasai sekitar 400 hektare lahan hasil pembebasan milik warga
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan dan sosial yang muncul di lapangan secara menyeluruh, dengan melibatkan semua pihak.
“Forum RDP ini menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi semua pihak. Saya berharap kita semua berpikir strategis, agar persoalan yang sama tidak berulang di masa mendatang,” tandasnya.(*)
Serunya Anak-anak Lomba 17 Agustusan di Independence Day with Honda PCX |
![]() |
---|
3 Penyebab Utama Aki Motor Cepat Soak dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
80 Bikers Honda Stylo 160 Ramaikan HUT ke-80 RI dengan Convoy Merdeka |
![]() |
---|
Kemerdekaan dalam Perspektif Kerukunan Umat Beragama di Sulsel |
![]() |
---|
BKD Sulsel Kantongi 1.000 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu, Kapan Diusulkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.