Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daeng Manye Geram ASN 'Titip Absen', Fingerprint Jadi Alat Pemantau Disiplin di Takalar

Perbup ini merupakan bagian dari komitmen Daeng Manye dalam membenahi kinerja dan meningkatkan kedisiplinan ASN.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/MAKMUR
DISIPLIN ASN - Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin. Bupati meneken Perbup terkait disiplin ASN di Takalar, Sulsel, setelah banyak yang ketahuan titip presensi. 

TRIBUN-TIMUR.COM– Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Perbup ini merupakan bagian dari komitmen Daeng Manye dalam membenahi kinerja dan meningkatkan kedisiplinan ASN.

Sebelumnya, pada apel pagi Senin (5/5/2025), Daeng Manye menyoroti lemahnya kedisiplinan ASN, termasuk praktik "titip absen" yang masih sering terjadi.

“Banyak yang titip absen,” tegasnya di hadapan ratusan ASN saat menjadi inspektur upacara di Lapangan Kantor Bupati.

Sebagai langkah awal pelaksanaan Perbup ini, Pemkab Takalar menggelar sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati pada Rabu (7/5/2025).

Sosialisasi dihadiri oleh pejabat administrator, para asisten bupati, serta kasubag kepegawaian dari seluruh OPD.

Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait pentingnya kedisiplinan dalam bekerja.

“Banyak laporan bahwa ASN malas masuk kantor atau pulang sebelum waktunya. Ini harus dibenahi, karena menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang disiplin,” ujarnya.

Hasbi mengajak seluruh ASN untuk bersinergi dengan pimpinan daerah yang berkomitmen pada perbaikan sistem kerja dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Berikut rincian sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran kehadiran dalam satu tahun:

3 hari: sanksi ringan;

3–6 hari: teguran tertulis;

6–10 hari: pernyataan tidak puas dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan;

11–13 hari: penundaan gaji berkala;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved