Kasus Korupsi Pinrang
Skandal Korupsi Bapak-Anak di Mall Pinrang Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp1,2 Miliar
Bapak dan anak terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang dituntut 5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 639 juta dengan subsider 1 tahun.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang antara tahun 2017 hingga 2024.
"Bahwa kedua tersangka melakukan pengelolaan Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera mengenai perjanjian sewa-menyewa dengan jangka waktu 5 tahun, sejak 2012 hingga 2016," ucap Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan.
"Namun, setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung Mall Pinrang. Meski begitu, mereka tetap memanfaatkan gedung tersebut hingga 2024," jelasnya.
Fauzan menambahkan bahwa keduanya juga menyewakan gedung Mall Pinrang kepada pihak lain dan memungut biaya sewa untuk keuntungan pribadi, tanpa menyetorkannya kepada Pemda.
"Selama itu, mereka menyewakan gedung Mall kepada pihak lain, tetapi uang sewa tidak disetorkan ke Pemda, melainkan ke rekening pribadi," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.