Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Pinrang

Skandal Korupsi Bapak-Anak di Mall Pinrang Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp1,2 Miliar

Bapak dan anak terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang dituntut 5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 639 juta dengan subsider 1 tahun.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dokumen Kejaksaan Negeri Pinrang
KORUPSI MALL PINRANG - Dua terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang, H Bustam dan Muh Al Azhar, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. JPU menuntut mereka dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 639 juta. 

Keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang antara tahun 2017 hingga 2024.

"Bahwa kedua tersangka melakukan pengelolaan Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera mengenai perjanjian sewa-menyewa dengan jangka waktu 5 tahun, sejak 2012 hingga 2016," ucap Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan.

"Namun, setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung Mall Pinrang. Meski begitu, mereka tetap memanfaatkan gedung tersebut hingga 2024," jelasnya.

Fauzan menambahkan bahwa keduanya juga menyewakan gedung Mall Pinrang kepada pihak lain dan memungut biaya sewa untuk keuntungan pribadi, tanpa menyetorkannya kepada Pemda.

"Selama itu, mereka menyewakan gedung Mall kepada pihak lain, tetapi uang sewa tidak disetorkan ke Pemda, melainkan ke rekening pribadi," tandasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved