Kasus Korupsi Pinrang
Skandal Korupsi Bapak-Anak di Mall Pinrang Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp1,2 Miliar
Bapak dan anak terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang dituntut 5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 639 juta dengan subsider 1 tahun.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Bapak dan anak terdakwa kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), H Bustam dan Muh Al Azhar, dituntut 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 639 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada (5/5/2025).
Dua terdakwa, H Bustam sebagai komisaris PT Pinrang Sejahtera dan Muh Al Azhar sebagai direktur perusahaan tersebut, hadir dalam sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kadek Kusimantara, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi, tuntutan JPU masing-masing 5 tahun penjara, dan uang pengganti H Bustam dan anaknya Rp 639 juta lebih dengan subsider pidana 1 tahun. Jika denda tidak dibayar, hukumannya ditambah setahun," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (8/5/2025).
Agung mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti menunjukkan keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang.
Pihak kejaksaan juga merujuk pada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar akibat tindakan mereka.
"Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jadi, kami mendasarkan tuntutan pada kerugian yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa ini," ungkapnya.
Perjalanan Kasus Korupsi Mall Pinrang
Sebelumnya, Kejari Pinrang menetapkan H Bustam dan Muh Al Azhar sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Mall pada akhir tahun 2024.
Kerugian negara yang timbul atas perbuatan mereka mencapai Rp 1.278.555.466.
Muh Al Azhar lebih dulu diamankan oleh Kejari Pinrang pada (30/10/2024).
Menyusul ayahnya, H Bustam, yang diamankan setelah dinyatakan buron selama dua bulan.
Bustam ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
Keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang antara tahun 2017 hingga 2024.
"Bahwa kedua tersangka melakukan pengelolaan Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera mengenai perjanjian sewa-menyewa dengan jangka waktu 5 tahun, sejak 2012 hingga 2016," ucap Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan.
"Namun, setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung Mall Pinrang. Meski begitu, mereka tetap memanfaatkan gedung tersebut hingga 2024," jelasnya.
Fauzan menambahkan bahwa keduanya juga menyewakan gedung Mall Pinrang kepada pihak lain dan memungut biaya sewa untuk keuntungan pribadi, tanpa menyetorkannya kepada Pemda.
"Selama itu, mereka menyewakan gedung Mall kepada pihak lain, tetapi uang sewa tidak disetorkan ke Pemda, melainkan ke rekening pribadi," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.