Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Pinrang

Bapak-Anak Terdakwa Korupsi Mall Pinrang Divonis 3,5 Tahun, Denda Rp639 Juta

Dua terdakwa korupsi Mall Pinrang divonis 3,5 tahun penjara. Keduanya juga wajib bayar uang pengganti masing-masing Rp639 juta lebih.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
KEJARI PINRANG
KORUPSI MALL PINRANG – Dua terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang, H Bustam dan Muh Al Azhar, saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar.   

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, yakni H Bustam dan Muh Al Azhar.

Putusan dibacakan dalam sidang Senin (26/5/2025). 

Keduanya merupakan ayah dan anak.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp639.277.743.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp639.277.743. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” demikian bunyi amar putusan di laman SIPP PN Makassar yang dipantau Tribun-Timur.com, Kamis (29/5/2025).

Jika terpidana tidak memiliki hartacukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan, menyebut jaksa masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

“Benar, itu sudah putusan. Tanggapan Penuntut Umum masih pikir-pikir,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tuntutan Awal 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. 

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp639 juta dengan subsider satu tahun penjara.

H Bustam diketahui sebagai komisaris PT Pinrang Sejahtera, sedangkan Muh Al Azhar menjabat direktur perusahaan tersebut. 

Keduanya hadir langsung dalam sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kadek Kusimantara, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved