Proyek Bola Soba di Bone Kembali Disorot, DPRD Temukan Aktivitas di Tengah Status Kontrak Nonaktif
Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Indra Jaya, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terkait status kontrak antara Dinas Bina Marga Cipta
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE – Proyek pembangunan rumah adat Bola Soba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan.
Setelah sebelumnya terhambat karena persoalan material kayu ulin, kini proyek yang digarap oleh CV Megah Jaya tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan kontraktual.
Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Indra Jaya, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terkait status kontrak antara Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone dengan pihak rekanan.
“Setahu kami, kontraknya dinonaktifkan. Tapi saat kami turun ke lokasi, ada aktivitas pekerjaan yang masih berjalan. Itu tentu tidak dibenarkan,” kata Andi Indra saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak Dinas BMCKTR sendiri mengakui status kontrak yang tidak aktif dan menyebut bahwa seharusnya tidak ada aktivitas di lapangan selama masa tersebut.
Namun, hingga kini Dinas BMCKTR disebut belum dapat menjelaskan secara rinci definisi dan status hukum dari "kontrak nonaktif" tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD Bone meminta agar dalam rapat lanjutan yang akan digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, Dinas BMCKTR menghadirkan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan penjelasan teknis terkait status kontrak.
“Kami ingin kejelasan. Jadi kami minta LKPP hadir langsung dalam rapat nanti agar bisa menjelaskan duduk persoalan kontrak ini,” tegas Andi Indra.
Sebelumnya, pada Rabu (7/5/2025), Komisi III DPRD telah menggelar rapat bersama Dinas BMCKTR dan pihak kontraktor di Kantor DPRD Bone.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kejelasan kontrak hingga detail master plan proyek.
Proyek Sempat Terhenti karena Material Kayu Ulin
Proyek pembangunan rumah adat Bola Soba senilai Rp12 miliar ini sempat terhenti lantaran pihak kontraktor kesulitan mendatangkan material utama berupa kayu ulin.
Meski sempat dilanjutkan melalui addendum kontrak pada 7 Oktober 2025, material kayu yang diangkut dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dikabarkan tenggelam saat pengiriman melalui jalur laut.
Kepala Dinas BMCKTR Bone, Askar, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati LKPP untuk meminta pendampingan terkait langkah penyelesaian proyek ini.
“Kami sudah menyurat ke LKPP untuk pendampingan. Dengan kejadian ini, pekerjaan tentu akan tertunda,” kata Askar.
Sosok Bebizie Anggota Dewan Liburan ke Eropa saat Gaji dan Tunjangan Berpolemik, Dulu Biduan |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Mahasiswa Unismuh Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Rp3 Juta / Hari |
![]() |
---|
Warga Desa Tanah Karaeng Mengadu ke DPRD Sulsel Soal Sengketa Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Desak Kasus Pokir DPRD hingga Eks PJ Bupati Bone Diperiksa, Massa Lempari Telur Kantor Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.