Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Lepas 4 Pengguna Narkoba, Kasat Resnarkoba: 2 Kali Gelar Perkara, Tidak Cukup Bukti

Meski hasil tes urine keempatnya positif mengandung narkoba, tapi mereka tak bisa cukup bukti tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Humas Polres Bone
KASUS NARKOBA - Potret barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polres Bone beberapa waktu lalu. Polres Bone mengaku pihaknya sampai melakukan gelar perkara hingga dua kali untuk tentukan nasib empat orang posifit sabu.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kepolisian Resor (Polres) Bone memberikan klarifikasi mengenai penanganan empat orang terduga pengguna narkoba yang diamankan di Jalan Manurunge, Kota Watampone beberapa waktu lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah dihadapan awak media, Rabu (7/5/2025) malam mengaku keempat orang tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika meskipun berada di lokasi operasi.

"Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,"ungkapnya.

Menurut Aditya, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga dua kali untuk menentukan status hukum keempat orang tersebut.

"Keempatnya ini sudah dilakukan gelar perkara, bahkan sampai dua kali gelar perkara tapi tidak bisa, tidak cukup bukti untuk tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Meski hasil tes urine keempat orang tersebut positif mengandung narkoba, Aditya menegaskan bahwa mereka tidak dapat diproses secara hukum karena saat operasi dilakukan, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau melakukan transaksi narkoba.

"Walaupun terbukti positif narkoba, tetap tidak bisa dipaksakan terlibat karena saat operasi, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau bertransaksi narkoba tapi mereka hanya berada di tempat itu dalam konteks kegiatan lain yakni sedang angkat barang," paparnya.

Aditya menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan arahan untuk rehabilitasi. 

"Memang bukan rekomendasi kami karena kami tidak bisa mengintervensi orang yang tidak terlibat hukum. Tapi kami tekankan untuk direhab," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar juga memberikan klarifikasi terkait penyerahan keempat orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa empat orang tersebut rekomendasi dari Polres Bone ke BNNK Bone untuk diasesmen rehabilitasi Namun saya mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan diserahkan ke BNNK Bone untuk asesmen rehabilitasi yakni dengan ajukan ke keluarganya rehab dengan mengarahkan keempat orang tersebut untuk asesmen rehabilitasi," tegasnya.

Rayendra mengaku keempat orang tersebut memang bukan rekomendasi Polres Bone melainkan asesmen sukarela.

Namun Satresnarkoba Polres Bone yang mengarahkan dan mendampingi keempat orang tersebut tiba di BNNK untuk diasesmen rehabilitasi. 

"Terkait tanggapan pihak oknum BNNK Bone yang menyatakan menerima mereka secara voluntary (inisiatif sendiri dan keluarga) dan bukan merupakan penyerahan dari pihak Satresnarkoba, secara Compulsary artinya melepas ke pihak keluarga, dan pihak keluarga yang serahkan ke BNNK,"jelasnya.

Rayendra menyebutkan Ia menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait status penyerahan keempat orang tersebut ke BNNK Bone yang kemudian memicu polemik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved