Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Bone

BPN: Kenaikan Pajak Jadi Kewenangan Pemkab Bone

Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
BPN- Potret Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah (13/8/2025). Kenaikan pajak disebut sebagai dampak turunan dari kebijakan nasional yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan KPK 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Bone belakangan menuai perhatian publik karena berdampak pada kenaikan nilai pajak yang dibayar masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com di ruangannya, Rabu (13/8/2025) mengaku ZNT bukan kebijakan baru di tingkat daerah, melainkan acuan nasional yang telah berlaku sejak 2015.

“Peta ZNT dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat pusat, diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi, lalu digunakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia,"akuinya. 

"Di Bone, peta itu sudah digunakan sejak 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan,”sambungnya.

Ia menerangkan, peta ZNT menjadi dasar BPN dalam menentukan tarif layanan peralihan hak tanah, baik lewat jual beli, pewarisan, maupun pembaruan data pertanahan.

Nilai tanah tidak lagi berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semata, tetapi mengacu pada nilai riil di lapangan sebagaimana tertuang dalam peta zona yang ditetapkan kementerian.

Debri juga mengungkapkan bahwa pada 2021 pernah dilakukan pertemuan nasional yang melibatkan gubernur, bupati, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan se-Indonesia. 

Pertemuan tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai banyak NJOP daerah tidak diperbarui.

Sehingga nilainya tidak sesuai harga pasar dan berpotensi mengurangi penerimaan pajak.

KPK mendorong pemerintah daerah memanfaatkan peta ZNT yang dibuat Kementerian ATR/BPN agar nilai tanah lebih wajar dan penerimaan pajak optimal,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang menekankan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemutakhiran data nilai tanah.

Di Kabupaten Bone sendiri terdapat 1.622 zona nilai tanah. 

Satu zona dapat mencakup ratusan hingga ribuan bidang tanah, tergantung kondisi wilayah.

"Faktor penentu nilai zona antara lain keberadaan fasilitas umum, terutama jalan poros," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved