Pajak Bone
BPN: Kenaikan Pajak Jadi Kewenangan Pemkab Bone
Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Bone belakangan menuai perhatian publik karena berdampak pada kenaikan nilai pajak yang dibayar masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com di ruangannya, Rabu (13/8/2025) mengaku ZNT bukan kebijakan baru di tingkat daerah, melainkan acuan nasional yang telah berlaku sejak 2015.
“Peta ZNT dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat pusat, diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi, lalu digunakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia,"akuinya.
"Di Bone, peta itu sudah digunakan sejak 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan,”sambungnya.
Ia menerangkan, peta ZNT menjadi dasar BPN dalam menentukan tarif layanan peralihan hak tanah, baik lewat jual beli, pewarisan, maupun pembaruan data pertanahan.
Nilai tanah tidak lagi berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semata, tetapi mengacu pada nilai riil di lapangan sebagaimana tertuang dalam peta zona yang ditetapkan kementerian.
Debri juga mengungkapkan bahwa pada 2021 pernah dilakukan pertemuan nasional yang melibatkan gubernur, bupati, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Pertemuan tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai banyak NJOP daerah tidak diperbarui.
Sehingga nilainya tidak sesuai harga pasar dan berpotensi mengurangi penerimaan pajak.
KPK mendorong pemerintah daerah memanfaatkan peta ZNT yang dibuat Kementerian ATR/BPN agar nilai tanah lebih wajar dan penerimaan pajak optimal,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang menekankan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemutakhiran data nilai tanah.
Di Kabupaten Bone sendiri terdapat 1.622 zona nilai tanah.
Satu zona dapat mencakup ratusan hingga ribuan bidang tanah, tergantung kondisi wilayah.
"Faktor penentu nilai zona antara lain keberadaan fasilitas umum, terutama jalan poros," jelasnya.
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100 Juta, Syarat Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung Kapolsek Kediri Siram Anak Buah Pakai Miras Gegara Terlambat Apel, Korban Dirawat |
![]() |
---|
Bandara Arung Palakka Kembali Aktif, Rute Bone–Balikpapan Dibuka 13 Oktober |
![]() |
---|
Sosok Douglas Laskowske Warga Amerika Viral karena Terbitkan 'Al Taurat dan Terjemahan Bahasa Bugis' |
![]() |
---|
Rokok Ilegal China Asapi Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.