Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Kompresor dan Bom Ikan, Nelayan Wotu Luwu Timur Diringkus Polairud

Polairud Luwu Timur bongkar illegal fishing di Teluk Bone. Dua pelaku ditangkap, satu buron. Pelaku diduga gunakan bom ikan dan alat selam.

Humas Polres Lutim
ILLEGAL FISHING – Satuan Polairud Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus illegal fishing di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Selasa (7/5/2025). Pelaku diduga menggunakan bom ikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Satuan Polairud Polres Luwu Timur berhasil mengungkap praktik illegal fishing di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Selasa (7/5/2025) sore.

Sekitar pukul 15.21 WITA, tim gabungan dari Sat Polairud, Resmob, dan Polsek Wotu dipimpin Kasat Polairud AKP Agusman patroli rutin.

Petugas mendapati dua kapal nelayan mencurigakan. 

Di atas salah satu kapal terdapat tiga orang, sementara kapal lainnya kondisi kosong.

Saat polisi hendak memeriksa, salah seorang pria tiba-tiba melompat ke kapal kosong, menyalakan mesin, lalu melarikan diri. Upaya penghadangan dilakukan, namun pelaku berhasil kabur.

"Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi. Inisialnya AN, usia 60 tahun. Kami imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami juga meminta bantuan keluarga untuk menyerahkan terduga pelaku," ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, Kamis (8/5/2025).

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kapal.

Di antaranya bubuk mesiu dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk, botol kaca kosong, serta alat selam seperti kompresor dan regulator. 

Petugas juga menemukan dua kotak gabus berisi ikan hasil tangkapan dari praktik ilegal tersebut.

Dua orang terduga pelaku, yakni AR (23) dan RK (17), telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Taufik menambahkan, karena salah satu terduga masih di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan petugas sosial (Peksos) setempat.

"Para terduga pelaku diduga menggunakan bom ikan dan alat bantu selam berupa kompresor saat melakukan aksinya," jelas Taufik.

Mereka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved