Brigjen Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Dipecat, Pengamat Sindir Keras Peraturan Kapolri
Bambang menyebut, apabila benar sanksi PTDH terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibatalkan maka mengonfirmasi persepsi bahwa impunitas di tubuh Polri it
TRIBUN-TIMUR.COM - Brigjen Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo batal di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hendra Kurniawan hanya disanksi demosi dan kembali aktif jadi polisi.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti kabar Hendra Kurniawan tersebut.
Kabar itu disampaikan Seali Syah, istri dari Hendra Kurniawan dalam Instagramnya pada Minggu (5/5/2025).
Bambang menyebut, apabila benar sanksi PTDH terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibatalkan maka mengonfirmasi persepsi, impunitas di tubuh Polri itu nyata.
"Bahwa ukuran etika profesi sebagai marwah yang lebih tinggi daripada hukum formal itu bisa berbeda-beda. Tidak ada standart etik yang tinggi," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Dia memandang Peraturan Kapolri 7 tahun 2022 tak lebih hanya formalitas atau standart prosedural saja tanpa membangun substansi nilai-nilai profesionalitas.
Sebab merujuk PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian personel Polri sudah jelas pelaku tindak pidana yang sudah divonis diberikan sanksi pemberhentian terlebih pidana obstruction of justice yang harusnya sangat fatal bagi profesi Polri.
"Peninjauan kembali sanksi PTDH hanya menjadi sanksi demosi bagi personel yang sudah divonis pengadilan umum, juga menunjukkan bahwa sidang KEPP tidak memiliki standart etik," tukasnya.
Bambang berujar Kapolri sebagai pemegang mandat etik dan kehormatan tertinggi institusi permisif pada personel yang sudah terbukti bahkan divonis sebagai pelaku obstruction of justice.
Lebih lanjut kasus anggota Polri yang kembali aktif sebagai anggota kepolisian seusai menjalani hukuman pidana bukan kali pertama.
AKBP Raden Brotoseno yang juga sudah menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara tetapi aktif kembali di Divisi TIK Polri.
"Kapolri perlu melakukan mekanisme Peninjauan Kembali untuk menganulir keputusan, berbeda dengan kasus HK yang justru Kapolri menganulir keputusan sanksi PTDH banding yang dilakukan Sidang KEPP," pungkasnya.
Bersihkan Nama Baik
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya.
| BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH |
|
|---|
| Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu |
|
|---|
| Sepak Terjang Komjen Dwiyono Alumni Akpol 1994 Tembus Bintang 3 |
|
|---|
| Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
|
|---|
| Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Brigjen-Pol-Hendra-Kurniawan-SIK-MH-MSi1.jpg)