Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Tak Main-main, KPU Libatkan Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam di Deklarasi Damai PSU Pilwali Palopo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo siapkan Deklarasi Kampanye Damai Pilwali Palopo, Rabu (7/5/2025) hari ini.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA NANDINI
DEKLARASI DAMAI - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Dia menjelaskan soal rencana deklarasi damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang akan digelar, di Palopo, Sulsel, Rabu (7/5/2025) hari ini. 

PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo siapkan Deklarasi Kampanye Damai Pilwali Palopo, Rabu (7/5/2025) hari ini.

Pada Rabu (7/5/2025) pagi ini, empat Pasangan Calon (Paslon) diberi kesempatan untuk berkampanye.

Masa kampanye diawali dengan deklarasi kampanye damai yang dihelat di Kantor KPU Kota Palopo, Kelurahan Takkalala, Wara Selatan, Kota Palopo.

“Masa kampanye kita awali dengan melakukan deklarasi Pilkada damai. Deklarasi ini dilakukan agar semua pihak yang terlibat dalam PSU bisa bersama-sama menciptakan Pilkada yang sejuk dan damai,” kata Hasbullah, Rabu (7/5/2025).

Masa kampanye berlangsung 14 hari, mulai 7 hingga 21 Mei 2025. 

Tak mau setengah-setengah, KPU Sulsel juga melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah level provinsi.

Gubernur, Kapolda, Kajati, Panglima Kodam, Pengadilan, hingga Badan Pengawas Pemilu, diundang terlibat langsung pada deklarasi kampanye damai tersebut.

Baca juga: H-17 PSU Pilwali Palopo, 3 Bulan Sudah Komisioner KPU Sulsel "Ngekos" di Kota Palopo

Juga seluruh komisioner KPU Sulsel.

Ke-7 komisioner itu antara lain Hasbullah (eks Tenaga Ahli DPR RI), Ahmad Adiwijaya (eks KPU Palopo), Hasrudddin Husain (eks Ketua KPU Parepare), Marzuki Kadir (eks Ketua Pangkep), Romy Harminto (eks KPU Makassar), Tasrif (eks KPU Gowa), Upi Hastati (dan petahana komisioner KPU Sulsel), bersama jajaran seketariat KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo.

Bahkan, mereka juga meminta backup tenaga supporting dari KPU sekitar, seperti Luwu.

Sudah dua bulan mereka "berkantor" di kota berjarak 492 km, utara ibu kota provinsi ini.

PSU Pilwali Palopo jadi momentum "nokta" sejarah demokrasi lokal di Sulsel. 

Inilah PSU pertama kali, di Sulsel sejak Pilkada langsung 2005 silam. 

Tak pernah ada pemilihan ulang total seperti Palopo di Sulawesi Selatan.

Dalam dua dekade, eskalasi tensi Pilwali Palopo selalu tegang, hingga pembakaran kantor KPU.

Pilwali Kota Palopo adalah satu dari 24 daerah (1 provinsi, 3 kota dan 20 kabupaten) di Indonesia yang dijadwalkan pencoblosan ulang, tiga pekan depan.

Baca juga: Bawaslu Palopo Temukan Pelanggaran Administrasi oleh Salah Satu Paslon Wali Kota

Dua pekan kedepan, distribusi surat suara akan dimulai dan dikawal jajaran polisi, Brimob dan diawasi Bawaslu.

Pada Pilkada serentak di Kota Palopo, 27  November 2024 lalu, pasangan nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara yang membuatnya unggul tipis dari 3 kontestan lain.

Di urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (33.338 suara).

Mereka selisih 595 suara atau setara dengan suara di 2 TPS.

Di urutan ketiga pasangan  Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (19.484 suara), dan juru kunci pasangan Putri Dakka-Haidir Basir (7.729 suara).

Trisal Tahir didiskualifikasi setelah dinyatakan dokumen ijazah SMA-nya cacat hukum saat tahapan verifikasi faktual oleh KPU Palopo, medio 2024 lalu.

Oleh dua partai pengusungnya, Gerindra dan Demokrat, Trisal pun digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, sebagai cawali berpasangan dengan  Akhmad Syarifuddin.

Sehingga PSU Pilkada Palopo tetap diikuti empat pasang calon (paslon) masing-masing, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir ( PDI-P, PAN dan PPP).

Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung (Partai NasDem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo).

Paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung Partai Golkar. 

Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved