Proyek Irigasi Rp28 Miliar Dikorupsi, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bone
Tersangka korupsi Bendungan Waru-waru Bone ditahan 21 hari. Kerugian negara capai Rp3 miliar. Kejari Bone tegaskan komitmen berantas korupsi.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Jumlahnya Rp7 juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB dari OOA," sambungnya.
Lebih lanjut, OOA dan HM disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran diterima sehingga menimbulkan selisih.
"Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," tambahnya.
Sementara itu, AA selaku PPK tidak meminta adendum kontrak kepada HM, meski mengetahui pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Tim penyidik masih menunggu perkembangan fakta dalam proses penyidikan lanjutan. (*)
30 Agustus 2025, Selamat Tinggal Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Sulsel Soal Mutasi 800 Nakes, Ada Ditugaskan di RS Regional Lamappapenning Bone |
![]() |
---|
Latihan Terjun Taktis Kostrad di Bone Jadi Tontonan Warga, TNI Bagi-bagi Sembako |
![]() |
---|
Alwyldan Mustahir Soroti Gondola di Tompobulu, Minta Pemkab Maros Bangun Jembatan |
![]() |
---|
Dapur MBG Dorong Ekonomi Lokal, 50 UMKM Maros Sudah Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.