Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Irigasi Rp28 Miliar Dikorupsi, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bone

Tersangka korupsi Bendungan Waru-waru Bone ditahan 21 hari. Kerugian negara capai Rp3 miliar. Kejari Bone tegaskan komitmen berantas korupsi.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
KASUS KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto beberapa waktu lalu. Ia menyerahkan tersangka korupsi Bendungan Waru-waru ke Lapas. Tersangka ditahan selama 21 hari. 

"Jumlahnya Rp7 juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB dari OOA," sambungnya.

Lebih lanjut, OOA dan HM disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran diterima sehingga menimbulkan selisih.

"Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," tambahnya.

Sementara itu, AA selaku PPK tidak meminta adendum kontrak kepada HM, meski mengetahui pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. 

Tim penyidik masih menunggu perkembangan fakta dalam proses penyidikan lanjutan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved