Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Irigasi Rp28 Miliar Dikorupsi, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bone

Tersangka korupsi Bendungan Waru-waru Bone ditahan 21 hari. Kerugian negara capai Rp3 miliar. Kejari Bone tegaskan komitmen berantas korupsi.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
KASUS KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto beberapa waktu lalu. Ia menyerahkan tersangka korupsi Bendungan Waru-waru ke Lapas. Tersangka ditahan selama 21 hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menyampaikan, tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Waru-waru telah diserahkan ke Lapas Watampone untuk ditahan.

"Tersangka HM sudah diserahkan ke Lapas 2 Mei kemarin dan akan ditahan sampai tanggal 21 Mei," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (6/5/2025).

Sementara tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan karena terlibat kasus korupsi lain.

"Dan tiga tersangka lainnya itu yakni OOA, AD, dan AA sudah ditahan oleh perkara lain. Mereka juga terlibat kasus korupsi di Bulukumba, Sinjai, dan Ambon," jelasnya.

Heru menegaskan komitmen Kejari Bone dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

"Pada dasarnya semua laporan yang masuk itu kami tindak lanjuti dan semua diproses," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Tahun Anggaran 2020 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000.

Empat tersangka tersebut berinisial HM, OOA, AD, dan AA.

HM merupakan Direktur PT JASB sebagai penyedia jasa. OOA adalah peminjam perusahaan sekaligus pelaksana pekerjaan. 

AD berperan sebagai perantara peminjam perusahaan dan pelaksana.

Sementara AA adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sembilan saksi dan mencermati fakta-fakta dalam proses penyidikan.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil, mengungkapkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

"Tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee," kata Andi Hairil, Kamis (18/1/2024).

"Jumlahnya Rp7 juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB dari OOA," sambungnya.

Lebih lanjut, OOA dan HM disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran diterima sehingga menimbulkan selisih.

"Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," tambahnya.

Sementara itu, AA selaku PPK tidak meminta adendum kontrak kepada HM, meski mengetahui pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. 

Tim penyidik masih menunggu perkembangan fakta dalam proses penyidikan lanjutan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved