Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Teror Busur Kembali Terjadi di Makassar, Korbannya Perempuan di Jl Cendrawasih

Kapolsek Mamajang AKBP Arifuddin Amiruddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Instagram/@Teropongmakassar
TEROR BUSUR - Tangkapan layar unggahan akun Instagram teropongmakassar terkait perempuan terkena busur di paha, di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.    

Empat pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena terlibat teror busur

Keempatnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di Jl Poros, Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Selasa (6/5/2025) subuh.

Kasus teror busur menimpa korban Satriadi (35), di Jl Sepakat, pada Senin (7/4) pukul 02.30 Wita.

Ketika itu korban dan teman sedang duduk santai di teras. 

Tetiba empat motor datang dan para pelaku mengacungkan parang dan busur.

Tak hanya itu, para pelaku juga melempar petasan bekas ke rumah korban. 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengaku setelah serangkaian penyelidikan akhirnya para pelaku diketahui keberadaannya.

Dia menyebutkan, empat pelaku berhasil diringkus berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23).

"Empat pelaku telah ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi ini,” ujarnya

MR bertindak sebagai joki dan membawa pisau, berboncengan dengan D yang memegang parang di atas motor Honda Stylo. 

Sedangkan, pelaku SH berboncengan dengan SC naik motor Mio M3 hijau, dan A berboncengan dengan SF menggunakan Honda Beat biru.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit handphone

Menurut Alfian, pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO): SC, SF, Mr. X, AL, PJ, dan O.

“Kami masih menelusuri barang bukti lainnya, termasuk busur panah yang digunakan untuk menakut-nakuti korban,” ucapnya

Keempat pelaku disangkakan pasal  335 KUHP tentang pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved