Polres Selayar Tangkap Enam Warga Terlibat Peredaran Miras Ballo
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangkap enam warga pada Sabtu malam (3/5/2025).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran minuman keras tradisional jenis ballo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025.
Operasi dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng. Tim dipimpin oleh Kepala Tim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi.
Enam orang diamankan dalam operasi ini, yakni:
Syaiful Anwar alias Aco (52)
AM (46), buruh
BK (60)
AR (32), wiraswasta
SU (41), wiraswasta
BO (39), wiraswasta
Polisi menyebut bahwa Aco merupakan Target Operasi (TO). Dalam interogasi awal, ia mengaku menjual ballo seharga Rp10.000 per liter.
Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU Muh. Rifai, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar menindak peredaran miras ilegal.
“Kami serius menindak segala bentuk peredaran miras, khususnya ballo,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi tim di lapangan dan menyatakan bahwa peredaran miras menjadi perhatian utama Polres.
| Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota |
|
|---|
| Kronologi Kepala Dusun di Jeneponto Ditangkap Polisi Usai Pesta Miras Ballo |
|
|---|
| Selayar Diambang Pemekaran, Takabonerate Diusul Lepas Kabupaten Induk |
|
|---|
| Hamka B Kady Dorong Percepatan Program Perumahan Layak di Selayar |
|
|---|
| Polres Selayar Siaga di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.