Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Selayar Tangkap Enam Warga Terlibat Peredaran Miras Ballo

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Selayar
MIRAS - Anggota Satreskrim grebek pengusaha miras di Benteng Utara, Selayar, Sabtu (3/5/2025) malam. Sejumlah kasus pidana pemicunya adalah miras/Dok. Humas Polres Selayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangkap enam warga pada Sabtu malam (3/5/2025). 

Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran minuman keras tradisional jenis ballo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025.

Operasi dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng. Tim dipimpin oleh Kepala Tim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi.

Enam orang diamankan dalam operasi ini, yakni:

Syaiful Anwar alias Aco (52)

AM (46), buruh

BK (60)

AR (32), wiraswasta

SU (41), wiraswasta

BO (39), wiraswasta

Polisi menyebut bahwa Aco merupakan Target Operasi (TO). Dalam interogasi awal, ia mengaku menjual ballo seharga Rp10.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU Muh. Rifai, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar menindak peredaran miras ilegal.

“Kami serius menindak segala bentuk peredaran miras, khususnya ballo,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi tim di lapangan dan menyatakan bahwa peredaran miras menjadi perhatian utama Polres.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved