Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI MPO Cabang Wajo Maju Duga Ada Pungli di Kantor BPN Wajo, Warga Disuruh Bayar Rp4 Juta

Kabid PTKP HMI MPO Cabang Wajo Maju, Ahmadi mengurai saat melakukan observasi secara ilmiah.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Jl Andi Lantara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Wajo Maju soroti dugaan pungutan liar, Minggu (4/5/2025) 

TRIBUBWAJO.COM, SENGKANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Wajo Maju soroti dugaan pungutan liar di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) di Kabupaten Wajo.

Kabid PTKP HMI MPO Cabang Wajo Maju, Ahmadi mengurai saat melakukan observasi secara ilmiah.

Data yang dihimpun, sejumlah warga Kabupaten Wajo mengaku kecewa dan dirugikan akibat proses pengurusan sertifikat tanah yang lambat.

Selain keterlambatan, adapula dugaan pungutan liar dilakukan oknum petugas.

"Ada warga yang mengaku urus sertifikat tanah sejak 4 Juni 2024, namun hingga hari ini belum selesai," ujar Ahmadi kepada Tribun-Timur.com, Minggu (4/5/2025).

Olehnya, Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful menjelaskan pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan.

"Aturannya ada, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010," jelasnya.

Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik.

"Bahkan ada warga mengeluhkan soal biaya. Inisial SS mengaku membayar Rp4 juta kepada petugas yang datang langsung ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu. IS juga menyebut telah mengeluarkan Rp2 juta, padahal semestinya hanya Rp499 ribu," paparnya.

Hal ini bertentangan dengan komitmen BPN Wajo yang menyatakan memberikan pelayanan berkualitas dan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Saeful berharap, adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap dugaan pungli di lingkungan ATR/BPN Wajo.

“Mari putus mata rantai pungli dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik, demi hak dan kepastian hukum masyarakat dan juga membeberkan tidak menutup kemungkinan kasus pungli ini jika tidak diusut secara tuntas maka akan menjalar dibumi kota Santri,” tandasnya.(*)

Tags
HMI
BPN
Wajo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved