Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Alasan Mahfud MD Yakin Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ditolak PN dan PTUN, Sebut Tak Masuk Akal

Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Ansar
YouTube Mahfud MD Official
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam siniar Terus Terang, Selasa (29/4/2025). Mahfud meyakini bahwa pengadilan negeri dan PTUN bakal menolak gugatan terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, hal tersebut bukan wewenangnya. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hingga kini terus bergulir. 

Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Awalnya, Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan, suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved