Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Alasan Mahfud MD Yakin Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ditolak PN dan PTUN, Sebut Tak Masuk Akal

Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Ansar
YouTube Mahfud MD Official
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam siniar Terus Terang, Selasa (29/4/2025). Mahfud meyakini bahwa pengadilan negeri dan PTUN bakal menolak gugatan terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, hal tersebut bukan wewenangnya. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/5/2025). 

Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."

"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.

Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,"

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved