Opini
Pendidikan Pemilih dan Hardiknas
Momentum ini tentunya akan menetukan hasil yang mempengaruhi subtansi dari proses demokrasi kedepan.
Oleh: Muh Erwin Arifin
Kadiv SosParmas & SDM KPU Wajo
TRIBUN-TIMUR.COM - SEBAGAIMANA acap kali yang sering dididkusikan pasca menghadapi mementum politik elektroral, para pegiat demokrasi dikalangan kita kembali disibukkan dengan pertanyaan “apa yang dilakukan pasca tahapan pemilu/pemilihan untuk menghadapi tantangan politik elektoral kedepan?”
Momentum ini tentunya akan menetukan hasil yang mempengaruhi subtansi dari proses demokrasi kedepan.
Oleh karena itu, inisiatif dalam diskursus ini harusnya difasiltasi dalam berbagai momentum diskusi dalam merumuskan gerakan dalam memperdalam dan memajukan proses demokrasi ini.
Sehingga tidak ada terjadi ‘patahan’ dalam proses pasca tahapan pemilu dan pilkada ini.
Jika Pendidikan merupakan proses menanamkan nilai nilai pengetahuan, sikap dan tindakan pada suatu generasi.
Maka pendidikan dalam kacamata penyelenggara pemilu harusnya juga menanamkan nilai nilai berdemokrasi yang diharapkan menjadi dasar “keimanan” warganegara dalam melakukan perilaku politik dalam menghadapi realitas demokrasi ini sehingga tercapainya kemajuan dalam kehidupan bangsa dan negara.
Pendidikan berdemokrasi ini tidak terlepas dari pengetahuan warga negara itu sendiri, dalam perspektif penyelenggara pemilu disebut dengan pendidikan pemilih.
Pendidikan pemilih ini mencakup informasi pemilu dan pemilihan , pemahaman mengenal aspek kepemiluan dan pemilihan serta tak kala pentingnya adalah mengenal lebih jauh terkait dengan berpartisipasi pasca tahapan.
Dalam tulisan ini pentingnya pendidikan pemilih tidak hanya dilihat dari syarat prosedural semata seperti membantu penyelenggara pemilu dan pemilihan, meningkatkan partisipasi dan kualitas partisipasi pemilih.
Melainkan jauh lebih luas seperti memperkuat sistem demokrasi yaitu Pendidikan pemilih akan membentuk nilai dan kesadaran terkait kewajiban.
Peran serta tanggungjawab pemilih untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi kedepan, sehingga memperkuat dan membentuk kemampuan advokasi warga negara terhadap sistem demokrasi kita di Indonesia.
Pasca Pemilu dan Pemilihan
Pendidikan pemilih secara subtansi dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi/keterlibatan pemilih pada seluruh periode siklus. Baik pada tahapan pemilu dan diluar maupun diluar tahapan.
Dalam tahapan pemilu dan pemilihan pendidikan pemilih dimaksudkan untuk mendorong warga negara agar pemilih dapat terlibat dalam pesta demokrasi dan memberikan suaranya di TPS.
Pada tahap luar pemilihan, pada periode ini pendidikan pemilih dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam mengawal agenda, menagih janji visi misi dan memberikan masukan yang konstruktif serta mengawal jalannya pemerintahan.
Partisipasi pemilih pada periode ini umumnya sangat rendah bahkan di abaikan dan menyerahkan proses politik ini pada kelompok kelompok elite.
Tantangan ini tentunya menjadi tanggungjawab bersama sehingga keterlibatan seluruh stake holder melalui kesadarannya dapat bergerak.
Pendidikan pemilih pasca pemilu dan pemilihan didorong melalui proses kerelawanan yang disandarkan pada idelsme/tanpa pamrih yang seluruh kerangka idenya didasari dalam kesadaran berpartisipasi.
Bukan pada perilaku pragmatisme yang berujung pada insentif material. Selain kerelawanan, peningkatan kesadaran pemilih diluar tahapan pemilihan ditujukan pada peningkatan literasi politik pemilih.
Literasi politik ini merujuk pada kemampuan, perilaku dan keterampilan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dalam memperkuat sistem demokrasi.
Seperti kemampuan bersikap dan berpartsipasi dalam proses jalannya pemerintahan sehingga tidak didominasi segelintir pihak.
Literasi politik yang baik berujung pada kualitas partisipasi pemilih kedepan seperti partisipasi di musrenbang di desa desa yg berkualitas, mengawal janji janji pemerintahan, partisipasi pada ruang ruang publik yang konstruktutif serta dimulainya kembali pemilih baru menuju pesta elektoral berikutnya yang sadar dan ideal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.