Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Toko Modern di Luwu Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Sembilan dari 74 toko retail modern di Kabupaten Luwu belum memiliki izin PBG. DPRD Luwu merekomendasikan penghentian sementara pembangunan toko.

tribun-timur.com/ Muh Sauky
RDP TOKO MODERN - Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli memimpin rapat membahas pengendalian toko modern menjamur hingga pelosok desa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Sebanyak sembilan dari 74 toko retail modern di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad.

“Saat ini ada 74 toko retail modern di Luwu. Dari jumlah itu, sembilan toko belum mengantongi izin PBG dari Dinas PUTR,” jelasnya, Jumat (3/5/2025).

Ia menjelaskan, untuk memperoleh izin PBG, pemilik usaha harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Setelah itu, Dinas PUTR akan memverifikasi kesesuaian tata ruang lokasi bangunan.

"Jika tata ruangnya sesuai, izin akan diterbitkan. Namun, sembilan toko ini didirikan di zona yang tidak sesuai peruntukan, seperti zona pendidikan," bebernya.

Adapun rincian toko yang belum memiliki izin PBG meliputi tujuh Alfamart, satu Alfamidi, dan satu Indomaret.

Alfamidi itu berada di Kecamatan Bua, sedangkan Indomaret di Tanarigella.

Salah satu toko lainnya adalah Alfamart Pammanu berdiri di zona pendidikan.

Keduanya telah lama beroperasi tanpa izin.

“Salah satunya Alfamidi di Kecamatan Bua yang belum memiliki PBG, juga Indomaret di Tanarigella yang sudah beroperasi sejak lama,” beber Ikhsan.

Tujuh Alfamart yang belum memiliki PBG tersebar di Belopa, Marabuana, Rantai Damai, Rumaju, Suli, Jambu, dan Balo-balo.

Ikhsan menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran ini.

Rabu lalu, tim terpadu memberi teguran lisan dan memasang pamflet pelanggaran di toko-toko tersebut.

“Langkah penegakan sudah dilakukan sesuai peraturan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan minimarket belum mengantongi izin PBG dan rekomendasi operasional.

DPRD juga menyepakati bahwa minimarket sudah berizin akan diserahkan kembali ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu, Rabu (30/4/2025).

Rapat dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Asisten II, serta perwakilan Alfamart dan Indomaret.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, memimpin jalannya RDP. 

Ia menegaskan, langkah ini untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern yang dinilai tidak terkendali hingga masuk ke pelosok desa.

"Kami di DPRD Luwu, sekaligus sebagai masyarakat, berharap keberadaan minimarket tetap mengikuti aturan yang ada. Kami tidak menolak investasi, tetapi pembangunan harus didahului dengan kelengkapan izin, baik PBG maupun rekomendasi operasional," ujar legislator Partai Golkar itu.

Zulkifli juga menyoroti pentingnya ketelitian dinas dalam penerbitan izin, agar tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang daerah.

"Pengaturan bangunan toko modern sudah diatur dalam Tata Ruang. Ada ketentuan jelas mengenai jenis toko yang boleh berdiri dalam satu kawasan perdagangan," akunya.

Ia menambahkan, pengaturan ini penting untuk melindungi usaha kecil milik warga lokal.

"Keberadaan toko modern bukan dilarang. Namun, OPD terkait harus memeriksa langsung lokasi pembangunannya, agar tidak mematikan usaha kecil atau kios warga setempat. Toko modern juga sebaiknya tidak masuk ke pelosok desa," tandasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

 
 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved