Narkoba
Tentara Mulai Berantas Narkoba, 78 Saset Diduga Sabu Dilaporkan ke Kodim Bantaeng Sulsel
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai membantu pemberantasan narkoba.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG- Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai membantu pemberantasan narkoba.
Kewenangan pemberantasan narkoba ini masuk dalam UU TNI tahun 2025 Pasal 47, anggota TNI bisa mengisi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan membantu pemberantasan narkoba.
Anggota TNI adalah dalam rilis penemuan 78 saset serbuk kristal diduga sabu di Dusun Jannayya, Desa Lumpangang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat menghebohkan warga setempat, Senin (29/4/2024).
Sat Narkoba Polres Bantaeng telah mengamankan barang tersebut belum bisa memastikan paket isi sabu.
"Belum ada hasil, apakah itu narkotika atau bukan," kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Akp Hendra, Kamis (1/5/2025).
Guna mengetahui jenis barang itu, ia memerintahkan personelnya untuk melakukan uji laboratorium.
"Sebentar kami bawa ke Lab pak di Makassar, Mudah-mudahan besok ada hasilnya," ungkapnya.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik 78 saset diduga sabu yang ditemukan warga di sebuah perkebunan.

"Kita masih penyelidikan pak, karena itu barang sudah mencuat jadi kita agak susah mengungkapnya," jelas Hendra.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Jannayya, Desa Lumpangang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan penemuan paket kristal diduga narkoba jenis sabu, Senin (29/4/2025).
Sabu yang dikemas dalam puluhan saset itu ditemukan warga di sebuah perkebunan pada pukul 12:00 Wita.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Lumpangang, Syaifuddin dalam video yang diunggah akun Facebook, Aidil Rusdiman Alkhanza.
"(Penemuan diduga sabu) jaraknya kurang lebih 200 meter dari pemukiman, warga yang menemukan atas nama Hasniah," kata Syaifuddin dalam video tersebut.
Sabu 78 saset itu ditemukan Hasniah di dalam tas berwarna hitam.
Tak hanya itu, berbagai jenis barang seperti alat pemotong kuku juga ditemukan.
"Terdiri 75 saset kecil dan tiga saset besar, kemudian ada juga alat timbangan satu buah, jam tangan dua buah, ada pisau katter kemudian potong kuku, korek api, rokok surya, tas, ada sarung dan baju kaos dalam laki-laki satu lembar," bebernya.
Syaifuddin enggan menyimpulkan apakah isi saset tersebut adalah sabu atau hanya kristal biasa.
Barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kodim 1410 Bantaeng di Kantor Desa.
"Pemerintah desa belum bisa memastikan, kami pada sore ini akan menyerahkan ke Pasi Intel Kodim 1410 Bantaeng," jelasnya.
Syaifuddin turut menyampaikan apresiasinya kepada Hasniah yang membawa barang tersebut ke kantor desa.
Pemerintah Desa Lumpangang hanya berharap agar pihak berwajib segera mengungkap pelaku yang menyembunyikan paket diduga sabu siap edar itu.
"Tentunya kami berharap atas bantuan ta’ semua kami mewakili pemerintah desa memberikan apresiasi kepada warga kami, kami tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban kedepan," tutup Syaifuddin.
Hingga berita ini tayang, tribun-timur.com masih berupaya menghubungi Kasat Narkoba Polres Bantaeng terkait penemuan barang haram tersebut.
Revisi UU TNI
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Kemanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
(tribun-timur.com/agung saputra)
3,7 Kg Sabu Rencana Dikirim ke Sidrap, Satnarkoba Polres Pinrang Gagalkan |
![]() |
---|
4,6 Kg Sabu Disembunyikan Dalam Perut Ikan Asal Malaysia Gagal Edar di Sidrap Sulsel |
![]() |
---|
4 Nelayan Jadi Otak Jaringan Narkoba 117 Kg, Kaki Tangan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Cerita Pelarian 7 Narapidana Rutan Salemba, Termasuk Gembong Narkoba 110 Kg Murtala Ilyas |
![]() |
---|
Maki-maki dan Todong Petugas dengan Badik, Pengedar Narkoba Satu Bal di Bone Sulsel Ditembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.