Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Luwu Hentikan Minimarket Ilegal

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu, Rabu (30/4/2025).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muh Sauki Maulana
MINIMARKET ILEGAL - Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli memimpin jalannya RDP Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu, Rabu (30/4/2025). DPRD Kabupaten Luwu, juga mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara pembangunan minimarket ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara pembangunan minimarket yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rekomendasi Operasional.

DPRD juga menyepakati minimarket yang telah mengantongi izin akan dikembalikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti keberadaannya.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu, Rabu (30/4/2025).

Rapat dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Asisten II, serta perwakilan dari Alfamart dan Indomaret.

Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli memimpin jalannya RDP menegaskan, langkah ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan toko modern yang dinilai tidak terkendali hingga masuk ke pelosok desa.

"Kami di DPRD Luwu, sekaligus sebagai masyarakat, berharap keberadaan minimarket tetap mengikuti aturan yang ada," kata Zulkifli.

"Kami tidak menolak investasi, tetapi pembangunan harus didahului dengan kelengkapan izin, baik PBG maupun rekomendasi operasional," imbuh legislator Partai Golkar itu.

Zulkifli juga menyoroti pentingnya ketelitian dinas terkait dalam penerbitan izin.

Khususnya agar tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang daerah.

"Pengaturan bangunan toko modern sudah diatur dalam Tata Ruang. Ada ketentuan jelas mengenai jenis toko yang boleh berdiri dalam satu kawasan perdagangan," kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, pengaturan ini perlu dilakukan untuk melindungi usaha kecil milik warga lokal.

"Keberadaan toko modern bukan dilarang. Namun, OPD terkait harus memeriksa langsung lokasi pembangunannya, agar tidak mematikan usaha kecil atau kios warga setempat, kata Zulkifli.

"Toko modern juga sebaiknya tidak masuk ke pelosok desa," imbuhnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved