Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terlibat 2 Kasus, Suap Vonis Bebas dan TPPU

Heru Hanindyo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
HAKIM DIADILI- Terdakwa Heru Hanindyo saat mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

Profil Heru Hanindyo

Heru Hanindyo adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c).

Ia lahir di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), 24 Februari 1979.

Heru yang merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Ibnu Kamal itu memulai kariernya sebagai hakim pada tahun 2008.

Saat itu ia bertugas sebagai Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tahuna pada 2014.

Dari sana, ia pindah ke PN Jayapura pada 2017 dan menjadi Ketua PN Jayapura pada 2018.

Pada 2019, ia bertugas di PN Jakarta Pusat hingga 2022, lalu dipindahkan ke PN Surabaya sejak November 2023.

Selama kariernya, Heru menangani beberapa kasus penting, seperti memimpin majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019.

Ia juga menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline terhadap PT Garuda Indonesia pada 2021.

Namun, Heru Hanindyo juga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya.

Ia bersama dua hakim lain di PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.

Dari sisi kekayaan, pada 2023 Heru melaporkan aset senilai sekitar Rp 6,7 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.

Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi

Terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengklaim bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dan Pengacara Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang tidak pernah terjadi.

Heru menuturkan, bahwasanya pada waktu tersebut Erintuah diketahuinya tengah berada di Surabaya tepatnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu dikatakan Heru saat membacakan nota keberatan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

 "Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," kata Heru.

 Keberadaan Erintuah di PN Surabaya kata Heru juga diketahui berdasarkan daftar hadir yang ia tandatangani secara manual pada berkas kehadiran nomor 39.

Pasalnya lanjut dia, di hari tersebut Erintuah dan pejabat PN Surabaya lainnya termasuk Heru serta Mangapul tengah melakukan upacara Hari Kelahiran Pancasila.

Hadirnya Erintuah dalam upacara itu menurut Heru menepis pernyataan Ketua Majelis Hakim sidang Ronald Tannur itu yang pernah bertemu dengan Lisa terkait penyerahan uang 140 Dollar Singapura (SGD).

"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang berkorelasi," katanya.

Tak hanya itu, dalam pleidoinya tersebut Heru juga menyatakan bahwa namanya telah dijual oleh Erintuah mulai dari tuduhan penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.

"Majelis hakim yang mulia patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang tersebut Heru telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 12 Tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tuntutan terhadap Heru ini lebih tinggi ketimbang yang dijatuhkan dua terdakwa lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing dijatuhi 9 tahun penjara.

Dalam pertimbanganya Jaksa menilai Heru tidak bersikap koperatif selama menjalani persidangan.

Selain itu Heru juga dianggap tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur karena menerima suap.

Tak hanya itu, perbuatannya sebagai hakim juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Adapun kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved