Sosok Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terlibat 2 Kasus, Suap Vonis Bebas dan TPPU
Heru Hanindyo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah dua kali terjerat hukum.
Sebelumnya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kini terlibat kasus pidana lagi.
Heru Hanindyo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa satu orang saksi.
Saksi tersebut TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Harli Siregar dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Harli mengatakan, pemeriksaan itu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU tersebut.
Dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlibat.
Hakim itu memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur itu dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.
JPU menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.
Heru Hanindyo Dituntut Paling Tinggi
Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.
Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.
Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.
Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ingin Tobat
Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.
Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.
Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara.
"Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu," kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan.
Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.
Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.
Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan.
Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.
Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini.
Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim.
Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup.
"Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa," tutur Philipus.
Meski sedikit kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.
Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.
Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.
Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.
Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.
Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.
Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.
Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c).
Ia lahir di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), 24 Februari 1979.
Heru yang merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Ibnu Kamal itu memulai kariernya sebagai hakim pada tahun 2008.
Saat itu ia bertugas sebagai Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tahuna pada 2014.
Dari sana, ia pindah ke PN Jayapura pada 2017 dan menjadi Ketua PN Jayapura pada 2018.
Pada 2019, ia bertugas di PN Jakarta Pusat hingga 2022, lalu dipindahkan ke PN Surabaya sejak November 2023.
Selama kariernya, Heru menangani beberapa kasus penting, seperti memimpin majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019.
Ia juga menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline terhadap PT Garuda Indonesia pada 2021.
Namun, Heru Hanindyo juga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya.
Ia bersama dua hakim lain di PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024.
Dari sisi kekayaan, pada 2023 Heru melaporkan aset senilai sekitar Rp 6,7 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi
Terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengklaim bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dan Pengacara Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang tidak pernah terjadi.
Heru menuturkan, bahwasanya pada waktu tersebut Erintuah diketahuinya tengah berada di Surabaya tepatnya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu dikatakan Heru saat membacakan nota keberatan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," kata Heru.
Keberadaan Erintuah di PN Surabaya kata Heru juga diketahui berdasarkan daftar hadir yang ia tandatangani secara manual pada berkas kehadiran nomor 39.
Pasalnya lanjut dia, di hari tersebut Erintuah dan pejabat PN Surabaya lainnya termasuk Heru serta Mangapul tengah melakukan upacara Hari Kelahiran Pancasila.
Hadirnya Erintuah dalam upacara itu menurut Heru menepis pernyataan Ketua Majelis Hakim sidang Ronald Tannur itu yang pernah bertemu dengan Lisa terkait penyerahan uang 140 Dollar Singapura (SGD).
"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang berkorelasi," katanya.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya tersebut Heru juga menyatakan bahwa namanya telah dijual oleh Erintuah mulai dari tuduhan penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.
"Majelis hakim yang mulia patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," jelasnya.
Seperti diketahui Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang tersebut Heru telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 12 Tahun penjara.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Tuntutan terhadap Heru ini lebih tinggi ketimbang yang dijatuhkan dua terdakwa lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing dijatuhi 9 tahun penjara.
Dalam pertimbanganya Jaksa menilai Heru tidak bersikap koperatif selama menjalani persidangan.
Selain itu Heru juga dianggap tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur karena menerima suap.
Tak hanya itu, perbuatannya sebagai hakim juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Adapun kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.
Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DIADILI-Terdakwa-Heru-Hanindyo-saat-mengikuti-sidang.jpg)