Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Heru Hanindyo Hakim PN Surabaya Terlibat 2 Kasus, Suap Vonis Bebas dan TPPU

Heru Hanindyo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
HAKIM DIADILI- Terdakwa Heru Hanindyo saat mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah dua kali terjerat hukum.

Sebelumnya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kini terlibat kasus pidana lagi.

Heru Hanindyo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa satu orang saksi.

Saksi tersebut TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Harli Siregar dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Harli mengatakan, pemeriksaan itu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlibat.

Hakim itu memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur itu dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

JPU menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved