Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

75 Desa/ Kelurahan di Maros Sulsel Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Kepala PMD Maros Idrus mengatakan pengurus koperasi tengah melengkapi dokumen untuk penerbitan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Nurul Hidayah
KOPERASI MERAH PUTIH - Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sudirman, Kabupaten Maros. Total sudah ada 75 desa/ kelurahan di Maros yang resmi membentuk Koperasi Merah Putih. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 74 desa/ kelurahan dari 103 desa/ kelurahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), membentuk Koperasi Merah Putih.

 “61 desa dan 14 kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros Idrus Rabu (30/4/2025).

Saat ini, lanjut Idrus, pengurus koperasi tengah melengkapi dokumen untuk penerbitan Akta Pendirian dan Badan Hukum Koperasi.

Idrus mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi sejumlah desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.

Salah satunya sulitnya menemukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menjadi pengurus koperasi di desa.

Menurut Idrus, regulasi yang melarang perangkat desa maupun keluarga dekat kepala desa menjadi pengurus turut mempersempit ruang gerak.

“Kadang ada keluarga yang mampu, tapi karena aturan, tidak bisa dilibatkan,” lanjutnya.

Idrus mengatakan koperasi harus memiliki minimal tiga orang pengurus inti, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.

“Pembentukan pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah desa,” sebutnya.

Rencana, lanjut Idrus, koperasi akan menjalankan tujuh unit usaha, diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved