Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Kuasa Hukum Andi Ibrahim Duga Annar Sampetoding Berusaha Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding sempat menyuruh menghentikan produksi uang palsu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Kuasa hukum terdakwa Andi Ibrahim, Dr Alwi Wijaya (tengah) bersama Ahmad Budiarto, dan Suabir usai sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Alwi Wijaya menduga Annar Sampetoding ingin cuci tangan dari kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/4/2025).

Keempat terdakwa Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John Be.

Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa yakni Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).

Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Baca juga: Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar

JPU Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.

Para terdakwa memiliki peran berbeda-beda.

Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat uang palsu, dia juga yang mengedarkan.

Ia mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Syahruna berperan pembuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.

Ambo Ala dan Jhon Biliater Panjaitan berperanmembantu Syahruna dalam proses pembuatan uang palsu.

"Ambo ala dan John perannya dia membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, mengedarkan tidak, tapi hanya membantu dalam proses pembuatan," jelasnya

19 Tersangka

Sebanyak 19 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin.

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved