Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Kasus Narkotika Ditangani Polres Palopo Selama 2025, Barang Bukti Sabu 469 Gram

Puluhan masyarakat dengan berbagai profesi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Palopo selama 2025.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
NARKOTIKA DI PALOPO - Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana. Iptu Abdul Majid mengungkap pihaknya menangani 24 kasus narkotika sejak awal 2025 hingga April 2025. (sumber: Andi Bunayya Nandini) 

Bidan itu adalah Nila Sari alias Nila.

Nila ditangkap polisi saat berusia 38 tahun.

Wanita kelahiran Palopo 16 Desember 1986 itu adalah bidan desa asal Baebunta, Luwu Utara.

Selain Nila, polisi juga meringkus Riska (36) warga Perumnas Rampoang, Kota Palopo, serta Fauzan (23) asal Manado.

Fauzan adalah pendatang di Palopo dan tinggal di rumah yang baru dibelinya.

 SABU - Tiga pengguna narkoba ditangkap di Palopo. Dari tiga pelaku ditangkap, satu orang bidan desa. (Ist)
Ketiganya ditangkap di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, polisi menangkap ketiganya setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Saat itu tim mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan," kata Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (28/4/2025).

Polisi menemukan barang bukti saat menggeledah yaitu plastik kecil berisi 0,43 gram sabu, dua alat isap sabu atau bong berisi sisa sabu, sendok sabu dan handphone. 

Saat dibawa ke Mapolres Palopo, polisi melihat terduga pelaku berusaha mengeluarkan sebuah tissu dari celana yang ia gunakan. Tissu berisi satu sachet sabu.

"Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati seorang terduga pelaku mencoba membuang barang bukti yang disembunyikan dalam celananya," jelasnya.

Ketiganya mendapat sabu dengan memesan kepada seseorang dengan nama kontak ‘ICON’ melalui WhatsApp.

Setelah memesannya melalui WhatsApp, mereka membayar barang haram dengan cara transfer.

Setelah membayarnya dengan harga Rp 350 ribu, Nila mengambil sabu itu di pinggir jalan dekat Opsal Plaza, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved