Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Selamat Tinggal Showroom Mazda Pettarani Makassar!

Eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani Makassar di Jl AP Pettarani Kavling E No. 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (28/4/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Thamzil Thahir
EKSEKUSI LAHAN MAZDA PETTARANI - Showroom Mazda Pettarani Makassar di Jl AP Pettarani Kavling E No. 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tinggal puing usai dieksekusi, Senin (28/4/2025). Bangunan showroom Mazda yang melayani 3S (sales, servise, spare part) itu dirobohkan di usia lima tahun tiga bulan lima hari. 

Arus lalu lintas yang sebelumnya tersendat pun perlahan lancar setelah massa bubar.

*Pembelaan Kuasa Hukum Showroom Mazda

Pada 12 Agustus 2024, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemilik Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah mengatakan, sikap pemohon eksekusi yakni Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

Di mana Jen Tang, Eddy serta pihak Ricky Tandiawan menyepakati mengakhiri dan atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata aquo masing-masing

Baik sekarang maupun dikemudian hari putusan dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi.

"Ini tercantum dalam Pasal 1 kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis," katanya saat ditemui di lokasi eksekusi.

Atas Pasal 1, pihaknya menyepakati untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.

Di mana Ricky melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Jen Tang maupun Eddy dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan hak benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 383 KUHP. 

"Pak Ricky ini juga disepakati agar turut mencabut laporan pidananya terhadap Jen Tang dan Eddy dan ini jelas tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama mereka," ujarnya.

Kemudian, dalam Pasal 3 kesepakatan bersama itu juga masing-masing pihak menyepakati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/ Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008 dengan luas tanah 3825 M2 tertulis dan terbaca atas nama Ricky Tandiawan dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.

"Jadi masing-masing pihak bersepakat membangun kesepakatan bersama yang mereka buat secara sadar tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun," jelasnya. 

"Anehnya belakangan kok mereka pihak Jen Tang dan Eddy justru melanggarnya dengan diam-diam mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi atas keputusan perkara perdata yang ada dalam Pasal 2 kesepakatan bersama yang telah diterangkan di atas," tambah dia. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin/ Thamzil Tahir/ Ansar)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved