Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Selamat Tinggal Showroom Mazda Pettarani Makassar!

Eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani Makassar di Jl AP Pettarani Kavling E No. 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (28/4/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Thamzil Thahir
EKSEKUSI LAHAN MAZDA PETTARANI - Showroom Mazda Pettarani Makassar di Jl AP Pettarani Kavling E No. 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tinggal puing usai dieksekusi, Senin (28/4/2025). Bangunan showroom Mazda yang melayani 3S (sales, servise, spare part) itu dirobohkan di usia lima tahun tiga bulan lima hari. 

Penolakan dilakukan dengan berunjukrasa sembari membakar ban bekas di badan jalan.

Akibatnya, ruas Jl AP Pettarani arah pertigaan Jl Sultan Alauddin, pun macet.

Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar itu, pun mendapat pengawalan ratusan aparat kepolisian dari Resor Kota Besar Makassar.

Pasalnya, kedua kubu yang bersengketa menghadirkan massa berjumlah ratusan orang.

Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan, sengketa lahan itu melibatkan pengusaha Ricky Tandiawan melawan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

Lahan yang disengketakan yaitu tempat Showroom Mazda berdiri.

Lahan itu yang sebelumnya diklaim Ricky Tandiawan namun digugat oleh pemohon Jen Tang.

Informasi yang diperoleh, gugatan itu dimenangkan pemohon Jen Tang.

Saat hendak membacakan putusan eksekusi, Sibali mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi kepada penggugat Jen Tang dan tergugat Ricky Tandiawan.

Namun, proses mediasi itu tidak menemui kesepakatan dan disimpulkan pembacaan tuntutan pun terpaksa diundur.

"Tadi sudah dibuat pertemuan dari pihak kuasa pak Ricky Tandiawan dengan pihak pemohon pak Jen Tang ternyata tidak ada titik temu," kata Sibali melalui pengeras suara.

Penundaan pembacaan putusan eksekusi itu kata dia, lantaran situasi tidak memungkinkan.

Artinya, dikhawatirkan terjadi keributan dari massa kedua kubu yang bersengketa.

"Hari ini kami akan membacakan putusan eksekusi, tetapi kami dari pengadilan Makassar perlu juga mempertimbangkan hal-hal yang akan terjadi dan berdampak luas di masyarakat," jelasnya.

Setelah proses pembacaan eksekusi tuntutan ditunda, massa dari kedua kubu pun perlahan bubar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved