Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Selamat Tinggal Showroom Mazda Pettarani Makassar!

Eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani Makassar di Jl AP Pettarani Kavling E No. 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (28/4/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Thamzil Thahir
EKSEKUSI LAHAN MAZDA PETTARANI - Showroom Mazda Pettarani Makassar di Jl AP Pettarani Kavling E No. 5 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tinggal puing usai dieksekusi, Senin (28/4/2025). Bangunan showroom Mazda yang melayani 3S (sales, servise, spare part) itu dirobohkan di usia lima tahun tiga bulan lima hari. 

KEPALA KELURAHAN TIDUNG
Di -
MAKASSAR

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No. : 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. jo No. 175/Pdt.G,Intv/2011/PN.Mks. Pengadilan Negeri Makassar akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran atas obyek berupa:

- Tanah seluas 3.825 ( tiga ribu delapan ratus dua puluh lima ) Mª yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sesuai, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Pagar beton/tanah kosong milik Jacky Purnama ; Sebelah Timur : Tanah Kosong/Rencana jalan; Sebelah Selatan: Pagar beton / tanah kosong milik Idris Manggabarani; sebelah Barat : Jalan AP. Pettarani (diatas tanah tersebut berdiri showroom Mazda dan sebagian lagi adalah tanah kosong).

Dalam perkara antara :
SOEDIRJO ALIMAN, Dk., Sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi ;

Melawan:
PT. TIMURAMA, Dkk, sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi ;

Yang akan dilaksanakan pada :

Hari: Senin 28 April 2025

Pukul: 08.00 WITA

Tempat:  Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (Showroom Mobil Mazda dan sebagian lagi adalah tanah kosong)

Sehubungan dengan hal tersebut, agar Bapak/Ibu untuk dapat menghadiri Pelaksanaan Eksekusi tersebut.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
A.n. KETUA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Pmitera,
KA, SH!
1P.: 19680901 199603 1 001,-.

Perjalanan Kasus Sengkete Lahan Mazda Makassar

Pihak Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang berhasil eksekusi lahan Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar Senin (28/4/2025).

Ternyata, pihak Jen Tang ternyata sudah mau eksekusi lahan tersebut pada Senin (11/7/2022).

Namun rencana eksekusi lahan kala itu mendapat penolakan dari massa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved