Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pejabat Sulsel Ramai-ramai Mundur Terbaru Karaeng Raja dan Junaedi, Pengamat Sentil Balas Dendam

Sebanyak empat pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri pasca pelantikan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pemprov/tribun timur
PEJABAT MUNDUR- Sebanyak lima pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel setingkat eselon II mundur dari jabatannya pasca Andi Sudirman Sulaiman terpilih sebagai gubernur Sulsel pada Februari 2025 lalu. Mereka yang sampai saat ini terkonfirmasi mundur adalah Salehuddin (Kepala BKAD Sulsel), Andi Muhammad Arsjad (Ketapang Sulsel), Ashari Fakhsirie Radjamilo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel), dan Junaedi (Kepala Biro Ekonomi).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak empat pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundurkan diri pasca pelantikan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Februari 2025 lalu.

Dua pejabat merupakan kepala dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) per Maret 2025 lalu adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel, Muhammad Arsjad.

Sekarang, dua pejabat mundur adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel, Junaedi.

Muh Arsjad memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Otomatis dirinya juga mundur dari jabatan Kepala Dinas Ketapang Sulsel.

Di usia ke 53 tahun, Muh Arsjad ingin lebih dekat dengan keluarga.

Muh Arsjad memilih pulang kampung ke tanah kelahirannya, Sidrap.

Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel ini memilih meneruskan usaha di kampungnya

"Saya mau lebih fokus juga urus usaha kecil-kecilan di kampung," kata Arsjad kepada Tribun-Timur.com pada Senin (10/3/2024).

Arsjad mengaku pengajuan pensiun dininya sudah sesuai aturan.

Sebab dirinya sudah mengabdi sebagai ASN selama 25 tahun.

Sementara secara aturan, ASN boleh mengundurkan diri jika telah mengabdi lebih 20 tahun.

Kemudian batas usia permohonan pensiun dini di 50 tahun.

"Kemudian usia 50 tahun, saya sudah berjalan 53 tahun. Unsur dan syaratnya sudah terpenuhi," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Salehuddin dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang baru sepekan pulang dari retreat di Magelang merespons santai kabar tersebut.

"Tanya kepala BKAD (Salehuddin)," singkat Sudirman kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (7/3/2025).

Andi Sudirman menyebut Salehuddin yang akrab disapa Boby itu sudah menghadap ke dirinya sebelum mengundurkan diri. Dia juga menyebut keputusan seperti itu hal biasa dalam pemerintahan.

"Sudah (menghadap), biasa ajalah, saya sendiri yang mengangkatnya, beliau aman aja," katanya.

Dua bulan berlalu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel, Junaedi, juga mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu diungkap oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Ia membenarkan pengunduran diri dari Karo Ekban tersebut. 

Ia mengatakan bahwa surat pengunduran diri Junaedi telah diajukan pada pekan lalu.

"Betul, iya betul mengundurkan diri. Minggu lalu dimasukkan surat pengunduran dirinya," katanya.

Ia mengaku, permohonan pengunduran diri itu telah disetujui oleh Gubernur Sulsel beberapa hari setelah diajukan.

"Sudah disetujui Gubernur minggu lalu juga, berselang beberapa hari kemudian," ungkapnya.

Meski mundur dari jabatannya, Sukarniaty menegaskan bahwa Junaedi tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tetap jadi PNS. Kan mengundurkan diri dari jabatan, bukan dari status PNS," jelasnya.

Jangan Ada Balas Dendam

Pengamat Politik, Prof Firdaus Muhammad mengatakan, sejatinya Kadis tersebut tidak mengundurkan diri, karena jabatan yang diemban adalah amanah.

“Tidak ada alasan tidak sejalan pimpinan, kecuali kebijakan pimpinan menyalahi aturan. Itu pun perlu meluruskan tanpa harus mundur,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (13/3/2025).

Dia menambahkan, gubernur maupun bupati  sebagai atasan Kadis sekiranya tidak memberi beban di luar aturan dan kemampuan bawahan, apalagi tekanan karena tendensi politis.

Baginya penting pemerintahan sejalan atau sinergis atas hingga bawah. Jabatan dijalankan secara profesional.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad. (Tribun Timur)

“Jangan lagi ada istilah balas dendam dan balas budi tapi proporsional dan profesional,” tutur Guru Besar Komunikasi Politik Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini.

Jabatan Pejabat Kosong Bertambah

Mundurnya Asharie dan Junaedi membuat kursi Kadis kosong menjadi 15.

Selain BKAD dan Dinas Ketapang, jabatan lowong lainnya, yaitu Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulsel, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Lalu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Direktur RSKD Dadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kemudian Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sulsel.

Banyakan jabatan eselon II yang kosong di Pemprov Sulsel, Prof Firdaus Muhammad meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman segera mengisinya.

Tentunya pengisian jabatan harus berdasarkan regulasi yang ada dan dipilih sesuai kompetensi serta karier,

Jika dibiarkan kosong lama khawatirnya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Jika dibiarkan kosong maka dipastikan ganggu pemerintahan, apalagi sampai puluhan lowong, tepatnya 13 dan mungkin saja lakukan rolling jabatan,” pintanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved