Sakit Hati Dihina Miskin, Menantu di Pinrang Sulsel Bobol Brankas Mertua Isi Rp420 Juta
Rusli nekat curi brankas mertua berisi Rp 420 juta karena sakit hati sering dihina miskin. Polisi menangkapnya di Samarinda
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial Rusli (27), ditangkap polisi usai membobol brankas milik mertuanya dan menggasak uang tunai senilai Rp 420 juta.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena sakit hati kerap dihina miskin oleh mertuanya.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengatakan aksi pencurian terjadi di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (25/3/2025).
Saat kejadian, korban Mustakim Masse (51) tidak berada di rumah.
"Korban mendapat informasi dari saksi bahwa pagar rumah terbuka. Saat diperiksa, brankas di kamar sudah tidak ada," kata Edy dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Korban lalu melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengarah pada Rusli menantu korban.
“Pelaku utama adalah Rusli, dibantu seorang remaja berinisial AP (17),” jelas Edy.
Motif pencurian, lanjutnya, karena sakit hati terhadap ucapan mertua kerap menyebut dirinya miskin.
“Pelaku ini sakit hati karena sering dihina oleh mertuanya,” ungkap Edy.
Setelah mencuri, Rusli melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Sempat kabur ke Samarinda. Kami kirim tim ke sana untuk menangkap pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara pelaku AP masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(*)
400 Anak Bakal Makan Telur Serentak di Sidrap |
![]() |
---|
Lewat Selling Day, BNI Pinrang Gencar Promosikan Program Rejeki wondr BNI 2025 |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.